Sambas, Media Kalbar
Pengadilan Negeri Sambas kembali menggelar sidang lapangan dalam perkara sengketa lahan yang melibatkan dua pihak, Kamis, 23 April 2026. Sidang ini menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta di lapangan terkait kepemilikan lahan dan tanaman yang disengketakan
Sidang lapangan keempat perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2022/P-N SBS digelar di dua lokasi objek sengketa, yakni di Desa Matang Tarap dan Desa Suah Api, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas.
Perkara ini melibatkan Liu Se Hiong sebagai penggugat dan Muin sebagai tergugat, dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari kedua belah pihak.
Puluhan personel dari Polres Sambas dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang lapangan guna memastikan situasi tetap kondusif.
Objek sengketa pertama berupa lahan seluas 57 ribu meter persegi di Desa Matang Tarap, sementara objek kedua seluas 39 ribu 800 meter persegi berada di Desa Suah Api.
Kedua lahan tersebut sebelumnya telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sambas pada 18 Desember 2025, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim turut memeriksa sengketa tanam tumbuh berupa pohon kelapa yang berada di atas lahan tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Sopyan,S H menyampaikan bahwa terdapat sekitar seribu pohon kelapa di Desa Matang Tarap dan 768 pohon di Desa Suah Api yang menjadi objek tuntutan ganti rugi.
Ia menegaskan, sidang lapangan bertujuan memastikan secara objektif keberadaan dan kepemilikan tanaman tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, terbukti pohon-pohon kelapa tersebut ada dan merupakan hasil usaha pihak kami,” ujar Sopyan.
Dalam persidangan, Liu Se Hiong juga menyatakan bahwa dirinya telah menanam dan merawat pohon kelapa tersebut sejak tahun 1996, mulai dari pembukaan lahan hingga pemeliharaan.
Meski kepemilikan tanah diakui milik pihak tergugat, penggugat menegaskan bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah hak atas tanaman yang tumbuh di atas lahan tersebut.
Pihak penggugat menolak apabila tanaman diambil tanpa adanya ganti rugi, dan mengajukan tuntutan atas total 1.768 pohon kelapa di dua lokasi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak ttergugat dan Penggugat Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut perbedaan antara hak kepemilikan tanah dan hak atas tanam tumbuh, yang akan diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sambas. (Mk/Ismail)










Comment