by

Sidang Mediasi Sengketa lahan dan tanam tumbuh, Ditunda

Sambas, Media Kalbar

Sidang mediasi gugatan Tanah Kebun Kelapa/Pertanian Mu’in kepada Liu Se Hiomg di Pengadilan Negeri(PN)Sambas Sidang Sengketa Tanah kelapa/pertanian dengan luas tanah /kebun yang terletak di Desa Matang Terap dengan luas 5,70 Ha/57.000 m2 (Lima puluh Tujuh Ribu Meter Persegi),di Desa Suah Api dengan luas 3,98 Ha/39,800 m2(Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Meter Persegi),di Desa Dungun Laut dengan luas 2,42 Ha/24.200 m2(Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Meter Persegi),dan 1.600 Ha/16.000 m2(Enam.Belas Ribu Meter Persegi)Ditunda

“Sidang mediasi gugatan Tanah Mu’in kepada Liu Se Hiong di Pengadilan Negeri(PN)Sambas ditunda.Hal ini menunggu proses mediasi menyusul prinsipal atau pihak dalam persidangan tidak hadir.

Diketahui pihak penggugat yakni Mu’in tidak menghadiri persidangan mediasi yang digelar pada Kamis(12/5/2022) tentang sengketa tanah seluas 137.000 m² di tiga Desa,yang ada Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas.Maka majelis hakim mengarahkan untuk melakukan mediasi.

“Dalam proses mediasi kami akan menunjuk Hakim senior untuk menjadi mediator.Diantara dua belah pihak dengan hadirnya semua principal.Dan terkait sidang perkara untuk hari ini saya tunda sampai menunggu proses mediasi,”kata Hakim Katua menutup persidangan pada Kamis (12/5).

Kuasa hukum tergugat 1. Sopuan SH dan Kondori.SH,.MH mengatakan,untuk perkara yang ditangani pihaknya akan menjalani proses hukum yang akan dihadapinya.

“Saat ini sidang mediasi masih ditunda sampai proses mediasi dilakukan.Jadi belum masuk babak sidangnya,dan kami hanya mengikuti jalannya proses persidangan saja nanti seperti apa,”katanya usai sidang.

Terpisah saat ditemui kuasa hukum dari pihak penggugat, Deny DeKristunto,S.H, mengatakan, jika saat ini masih mengikuti proses mediasi dan sedang menjadwalkan waktu mediasi yang akan dilakukan dari kedua belah pihak.

“Sidang masih ditunda karena Mu’In pihak Penggugat tidak hadir d di persidangan di karnakan sedang sakit.Dan proses yang dilalui harus dengan mediasi dulu dengam hakim yang sudah ditunjuk tadi. Habis ini kita akan ketemu dengan mediator untuk atur jadwal memulai mediasi,” ungkapnya.

Persidangan tersebut digelar berawal dari gugatan yang dilayangkan pihak penggugat yakni Mu’in Penggugat mempunyai/menguasai tanah kebun kelapa/Pertanian di kecamatan Jawai Kabupaten Sambas.

Sementara Liu Se Hiong yang tergugat kepada sejumlah wartawan dia memaparkan bahwa Mu’in ini merupakan teman akrabnya sudah seperti saudara dan dia jugalah menyuruh saya untuk merawat lahannya untuk di tamami apa saja dan saya pun menam Pohon kelapa sejak dari Tahun 1996.”Paparnya.

“Namun setelah berjalan beberapa tahun kemudian tanaman kepala yang saya tanam mulai berbuah dan sudah bisa di panen namun tiba-tiba saya di laporkan ke pihak yang berwajib dengan tuduhan saya mencuri hasil tanaman yang saya tanam sendiri di lahan Pak Mu’in yang sebelumnya Pak Mu’in sendiri yang minta saya untuk merawat lahan tersebut.” Ujarnya.

Hadir di Persidangan mediasi Wakil Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalbar Edi Ruslan dan didampingi anggota Relawan Laskar Anti Korupsi Indonesia (RELA) selaku monitoring.(Tim/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed