Samarinda, Media Kalbar
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk kegiatan di Asrama Haji Balikpapan, dengan Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda, hari ini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa SW.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemprov Kaltim untuk pekerjaan pengadaan bed lift dan peningkatan struktur jalan di lingkungan Asrama Haji Balikpapan.
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum dari Kantor LBH “Herman Hofi Law” yang dipimpin oleh Dr. Herman Hofi bersama Andi Hariadi menyampaikan pembelaan secara menyeluruh terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Soroti Ketidakhadiran JPU dan Terdakwa
Di awal persidangan, penasihat hukum menyayangkan ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum secara langsung (offline) di ruang sidang tanpa penjelasan resmi. Sementara itu, terdakwa yang saat ini berada di rumah tahanan juga tidak dihadirkan secara fisik dalam persidangan, dan tidak terdapat alasan yang disampaikan oleh JPU terkait hal tersebut.
Menurut penasihat hukum, persidangan adalah forum pencarian kebenaran materiil yang seharusnya dijalankan secara terbuka, transparan, dan menjunjung prinsip fair trial.
Tuntutan Dinilai Tidak Mencerminkan Fakta Persidangan
Dalam pembacaan pledoi, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Surat Tuntutan (Requisitoir) yang diajukan JPU tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Penasihat hukum menyebut tuntutan tersebut pada dasarnya merupakan pengulangan atau “copy-paste” dari surat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, tanpa mempertimbangkan keterangan para saksi yang disampaikan di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim.
Beberapa hal yang disorot dalam pledoi antara lain:
• Keterangan saksi yang telah dicabut di persidangan tetap dimuat dalam tuntutan.
• Narasi adanya aliran dana kepada terdakwa tetap dipertahankan, meskipun saksi pelaksana dan konsultan secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan fee, imbalan, maupun gratifikasi kepada terdakwa.
• Perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar tuntutan dinilai cacat secara yuridis karena bersumber dari audit BPKP yang dianggap tidak independen dan dilakukan setelah penetapan tersangka.
Unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Dinilai Tidak Terpenuhi
Dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, penasihat hukum menegaskan bahwa unsur “secara melawan hukum”, “memperkaya diri sendiri atau orang lain”, serta “merugikan keuangan negara” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Demikian pula dalam dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor, unsur “tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain” dan “penyalahgunaan kewenangan” dinilai tidak terpenuhi. Seluruh saksi fakta, termasuk pelaksana pekerjaan dan konsultan, disebut konsisten menyatakan tidak pernah memberikan aliran dana kepada terdakwa.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa jika terdapat persoalan administratif dalam pengelolaan proyek dana hibah tersebut, maka hal itu tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pembuktian adanya niat jahat dan kerugian negara yang nyata serta pasti.
Mohon Putusan Bebas
Menutup pledoinya, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar berpegang pada fakta yang terungkap di persidangan sebagai dasar pertimbangan utama.
Apabila unsur-unsur delik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka demi hukum terdakwa patut dinyatakan bebas (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). (*/Amad)









Comment