Kubu Raya, Media Kalbar
Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor. Polres Kubu Raya menginisiasi rapat koordinasi penanggulangan karhutla yang mendapat dukungan penuh dari Bupati Kubu Raya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (31/3/2026).
Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai unsur terkait, mulai dari aparat keamanan, pemerintah kecamatan, hingga elemen masyarakat peduli api (MPA). Kapolres Kubu Raya diwakili oleh Kabag Ops Polres Kubu Raya, AKP Samidi. Sementara itu, Dandim 1207/Pontianak diwakili oleh Danramil Sungai Kakap, Kapten Inf. Gularto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasatreskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., Camat Sungai Kakap Junaidi, S.Sos., Kapolsek Sungai Kakap IPDA Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, S.Tr.K., serta Danposal Sungai Kakap Letda Laut T. Akhmad Khabibulloh. Hadir pula para kepala desa se-Kecamatan Sungai Kakap, perwakilan Yayasan Damkar Pal Sembilan dan Sungai Kakap, serta Masyarakat Peduli Api (MPA) dari Desa Punggur Kecil dan Desa Punggur Besar.
Dalam rapat tersebut, dibahas langkah-langkah strategis pencegahan dan penanggulangan karhutla, di antaranya peningkatan patroli terpadu, penguatan sosialisasi kepada masyarakat, serta kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana di lapangan.
AKP Samidi dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran aktif seluruh pihak dalam mencegah karhutla, khususnya menjelang musim kemarau. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan dampak luas bagi lingkungan dan kesehatan.
“Koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergitas antara TNI-Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla di wilayah Kubu Raya,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Sungai Kakap, Junaidi, S.Sos., menyambut baik pelaksanaan rapat koordinasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa Kecamatan Sungai Kakap termasuk salah satu wilayah rawan karhutla di Kabupaten Kubu Raya, dengan titik api dominan berada di Desa Punggur Kecil dan cenderung berulang setiap tahun.
Menurutnya, berdasarkan data dan analisis dari BMKG serta lembaga terkait, terdapat potensi musim kemarau panjang yang dipicu fenomena El Nino, sehingga diperlukan langkah antisipatif sejak dini.
Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan bersama unsur terkait akan membentuk posko siaga di setiap kecamatan, dengan fokus utama di Desa Punggur Kecil. Posko tersebut akan melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, BPBD, MPA, dan damkar, serta didukung anggaran, peralatan, dan metode penanganan yang terstruktur, termasuk patroli rutin.
“Dengan langkah-langkah ini, kami berharap penanganan karhutla bisa lebih cepat, tepat, dan mampu meminimalisir kejadian kebakaran lahan di wilayah kami,” ungkap Junaidi.
Di sisi lain, Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, S.Tr.K., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengedepankan langkah preventif dan preemtif melalui sosialisasi kepada masyarakat, sekaligus tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan.
Ia menegaskan bahwa sanksi hukum terhadap pelaku karhutla cukup berat, yakni pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h.
“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran lahan. Jika terdapat aktivitas yang berkaitan dengan kearifan lokal, tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh elemen dapat bergerak bersama dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga dan aktivitas masyarakat tidak terganggu, khususnya menghadapi potensi musim kemarau panjang tahun ini.
(Mk/Ismail)











Comment