Pontianak, Media Kalbar Kasus Hukum Dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pemda Kalbar untuk Masjid Mujahidin dan SMA Mujahidin Pontianak terus bergulir dan dalam
Pontianak, Media Kalbar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sudah menerbitkan sprindik baru kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015. Hal
Pontianak, Media Kalbar Kejati Kalbar menghormati putusan hakim pada sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015.
PONTIANAK, Media Kalbar Tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan salah satu kantor pusat Bank di Pontianak, PAM turut menggugat Kejaksaan Tinggi
Pontianak, Media Kalbar Sidang Praperadilan atas penetapan tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar yang Dipimpin hakim tunggal, Joko Waluyo menyatakan,
Pontianak, Media Kalbar Sidang Praperadilan penetapan tersangka dan penahanan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 hari ini, Senin (11/11)
Pontianak, Media Kalbar Kejati Kalbar melakukan penahahan terhadap dua tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pada UPTD Puskesmas
Pontianak, Media Kalbar 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat atau dikenal
Pontianak, Media Kalbar Ahmad Upin Ramadhan didampingi pengacaranya Rusliyadi, SH melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan perampasan hak milik PT. Putra Berlian Indah
Pontianak, Media Kalbar Kejati Kalbar kembali menetapkan satu tersangka kasus pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, Tersangka baru tersebut PAM, ditetapkan Tersangka
Pontianak, Media Kalbar Setelah menahan tiga orang tersangka Mantan Pejabat Bank Kalbar terkait kasus dugaan Mark-up harga pembelian Tanah di Jalan Ayani