by

Terkait Dengan Surya Darmadi, Status Perizinan Perusahan Perkebunan Sawit di Kabupaten Sambas Dipersoalkan, Mantan Ketua KMKS Sebut Ada Keterlibatan Mantan Bupati

Sambas, Media Kalbar

Mantan Ketua Umum Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas periode 2020 – 2022, Muhammad Rifa’ie, S.T menyikapi terkait akan adanya pengusulan penggunaan Kawasan Hutan dari perusahaan PT Wirata Daya Bangun Persada di kawasan hutan yang sedang diajukan oleh perusahaan ke kementrian lingkungan hidup harus menjadi perhatian serius.

“Karena perusahaan ini dalam persoalan hukum di kejaksaan Agung terkait Surya Darmadi. Harusnya pengusulan ini tidak ditindak lanjuti oleh kementian lingkungan hidup karena berkasus apalagi usulan itu di daerah kawasan hutan di lokasi kecamatan sejangkung dengan usulan perusahan izin lokasi berdasarkan keputusan Bupati Sambas No.98 tahun 2006 tanggal 7 April 2006 dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Sambas No.39 Tahun 2006 Tanggal 6 Maret 2006.”jelasnya, Senin (29/5/2023)

Muhammad Rifa’ie mengatakan bahwa dengan adanya usulan ini sangat membahayakan kawasan hutan apalagi perusahaan ini juga sedang berkonflik dengan masyarakat sekitar yang akan di bukanya usulan baru untuk perkebunan sawit.

“Kementrian lingkungan hidup juga harus berkordinasi dengan pihak kejaksaan agung agar perubahaan status lahan kawasan hutan ini dihentikan.”katanya

“Tetapi dengan di setujuinya proses izin untuk merubah status kawasan hutan ini maka patut dipertanyaakan adanya kongkalikong antara perusahaan dan kementrian lingkugnan hidup. Jangan sampai pembukaan lahan di kawasan hutan ini menjadi persoalan hukum kembali dan membuat konplik dengan masyarakat sekitar semakin tajam.”tambahnya lagi

Muhammad Rifa’ie juga menyampaikan kepada Pemerintah daerah dalam hal ini pemda sambas harus mengambil tindakan untuk melakukan kordinasi dengan kejaksaan agung dan kementiran lingkungan hidup atas usulan dari PT Wirata Bangun Persada dikawasan hutan agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan.

“Sudah cukup konflik yg terjadi antara masyarakat dengan perusahaan ini, jangan sampai dengan usulan membuka lahan dikawasan hutan terjadi konflik kembali.”ujarnya

“Kita harapkan juga kepada kejaksaan agung untuk mempercepat proses status hukum yang terlibat dengan perusahaan ini. Apalagi status surya darma sudah divonis 15 tahun penjara oleh kejaksaan dan telah menyita beberapa aset perusahaan surya darmadi termasuk di Kabupaten Sambas maka yang terlibat selain surya darmadi juga harus diperjelas status hukum nya apalagi melibatkan mantan bupati Sambas Burhanudin dan sudah diperiksa berapa kali karena kasus PT Wirata Bangun Persada perusahaan dari Surya Darmadi.”jelasnya lagi

Lebih jauhnya lagi Muhammad Rifa’ie juga menyebutkan bahwa kasus ini tidak jauh beda dengan kasus yang menimpa di kabupaten Indragiri Hulu yang melibatkan bupatinya dan sudah divonis karena melakukan pembiaraan dan mengizinkan pererusahaan membuka di lahan kawasan hutan.

“Sekali lagi kita meminta Kejaksaan Agung segera memproses hukum yang terkait dengan kasus Surya Darmadi di Kab. Sambas dan meminta kepada Kementeriam Lingkungan Hidup untuk menghentikan izin perubahan status kawasan hutan untuk menjadi perkebunan kelapa sawit.”tegasnya (MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed