Pontianak, Media Kalbar
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa langkah aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut dugaan persoalan perizinan pertambangan harus tetap berlandaskan asas hukum, khususnya asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Menurut Herman, gegap gempita pemanggilan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin pertambangan serta penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menyimpan dokumen penting, merupakan bagian dari proses hukum untuk menguji ada atau tidaknya unsur pidana. Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengingatkan, publikasi pemeriksaan saksi dan penggeledahan secara masif berpotensi melanggar prinsip praduga tidak bersalah jika dilakukan tanpa basis audit yang kuat dan komprehensif.
“Publikasi yang terlalu dini tanpa basis data audit yang matang dapat membentuk opini publik yang menghakimi. Ini berbahaya bagi marwah lembaga negara, khususnya Kementerian ESDM, dan juga berdampak pada kepastian investasi,” tegas Herman, Kamis, (26/2/2026)
Herman menekankan bahwa audit perizinan harus menjadi “panglima” dalam mengurai persoalan pertambangan. Audit tersebut penting untuk membedakan apakah terjadi maladministrasi atau terdapat unsur pidana yang disertai niat jahat (mens rea).
Menurutnya, dalam perkara pertambangan yang kompleks, penyidik tidak boleh terjebak dalam euforia penindakan tanpa didahului audit perizinan dan kepatuhan secara menyeluruh.
“Jika hanya ditemukan kesalahan administratif tanpa adanya aliran dana ilegal atau niat jahat, maka penyelesaiannya harus melalui hukum administrasi, bukan pidana. Jangan sampai terjadi kriminalisasi hukum administrasi negara menjadi tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, tindak pidana korupsi baru dapat dikenakan apabila terdapat bukti kuat adanya suap, gratifikasi, atau aliran dana ilegal yang merugikan keuangan negara dalam proses perizinan tersebut.
Herman juga mengingatkan bahwa saksi dari Kementerian ESDM seharusnya diposisikan sebagai sumber data primer untuk memetakan alur kewenangan perizinan, termasuk memastikan apakah produksi di lapangan sesuai dengan kuota yang diberikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta bagaimana pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah berjalan.
Ia menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang berkomitmen mengusut dugaan penyimpangan di sektor pertambangan. Namun, ia berharap proses tersebut tetap mengedepankan pendekatan audit forensik dokumen perizinan melalui mekanisme silent investigation.
“Hukum tidak boleh bekerja seperti pemadam kebakaran yang riuh. Jika audit menemukan indikasi korupsi yang kuat, barulah publikasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas. Sebaliknya, jika hanya persoalan administratif, maka lakukan pembinaan dan perbaikan sistem,” ujarnya.
Herman menegaskan bahwa penegakan hukum harus mampu membedakan antara pelaku kejahatan dan kesalahan administratif yang tidak memiliki unsur pidana.
“Tanpa audit perizinan yang mendalam, penindakan hukum berisiko menjadi panggung opini yang justru mengaburkan kebenaran materiil,” pungkasnya. (*/Amad)











Comment