Pontianak, Media Kalbar
Adanya kabar dan pemberitaan terkait Mantan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait masalah Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak pada tanggal 6 Agustus 2024 ternyata tidak benar. Hal ini disampaikan Plh Kasi Penkum Kejati Kalbar, Rudy Astanto.
“Hari ini tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terkait masalah Hibah Mujahidin.” Katanya kepada sejumlah awak media di Kantor Kejati Kalbar, Senin (6/8).
Rudi juga Menegaskan tidak ada pemanggilan terhadap Sutarmidji untuk hari Senin tersebut.
Sebelumnya diberitakan pada salah satu media bahwa Sutarmidji diperiksa Kejati Kalbar tanggal 6 Agustus 2024.
Sekedar informasi Kasus dugaan penyimpangan penggunaan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada pihak Yayasan Mujahidin Pontianak tahun anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2023 sudah masuk penyidikan dan menyasar sejumlah pihak, sudah 27 Saksi dan 3 Saksi Ahli diperiksa sejak Bulan Mei hingga Juli 2024, bahkan ada yang dipanggil Kejati berulang kali.
Termasuk Mantan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji yang juga dipanggil, setidaknya dari data yang diterima Redaksi Media Kalbar/ mediakalbarnews.com bulan Juni 2024 pihak Kejati Kalbar melayangkan surat ke PJ Gubernur Kalbar perihal Bantuan panggilan Saksi dimana salah satunya H. Sutarmidji. (Amad)
Comment