Pontianak, Media Kalbar
Seorang terpidana Kasus Korupsi Waterfront Sambas bernama Suhaidi selaku kontraktor akhirnya di jebloskan ke Lapas Kelas IIA Pontianak setelah pihak Kejari Sambas yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sambas Amiruddin.SH.MH melakukan eksekusi hari senin lalu (30 Desember 2024).
Eksekusi terhadap pelaksana Proyek Waterfront Sambas ini sempat mengalami penundaan cukup lama karena terdakwa sakit dan menunggu kondisinya pulih setelah menjani operasi Ginjal.
Dari data yang diperoleh tim media kalbar/ mediakalbarnews.com bahwa Terdakwa Suhaidi menjalani sidang berbeda dari 4 terdakwa lainya di PN Tipikor Pontianak dan baru di Vonis pada tanggal 21 Oktober 2024 dengan hukuman Pidana Penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.100 juta. Vonis terhadap terdakwa Kontraktor bernama Suhaidi ini paling ringan dibandingkan dengan 4 terdakwa lainnya.
Sebelumnya Majelis Hakim yang diketuai Joko Waluyo, SH. Sp.Not. MM menjatuhkan Vonis Ringan kepada Suhaidi Pelaksana (Kontraktor) Pembangunan Waterfront Sambas dengan hukuman pidana hanya 1 tahun dan Subsider sebesar Rp.100 juta atau 1 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti Rp.237 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan 1 bulan penjara.
Bahkan anehnya di Vonis Majelis Hakim terpidana Suhaidi tidak ada perintah di tahan seperti halnya terpidana yang lain.
Vonis ringan yang dijatuhkan kepada Suhaidi selaku kontraktor Pembangunan Waterfront Sambas yang gagal tersebut dinilai mencidrai keadilan hukum di tengah masyarakat mengingat terdakwa lainnya pemilik perusahaan yang tanggungjawabnya lebih kecil justru justru di Vonis lebih berat yaitu 2 tahun penjara dengan uang pengganti Rp.215 juta atau 9 bulan kurungan dan Subsider Rp.100 juta atau 2 bulan kurungan. Begitu juga mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalbar selaku PPK berinisial MKB yang di vonis sama dengan pemilik perusahaan. Bahkan pihak Konsultan Direktur PT. Zamrud Griya Kreasitama juga di vonis lebih berat dari Suhaidi selaku pelaksana. persidangan terpidana Suhaidi ini tidak pernah hadir secara fisik dan mengikuti sidang secara online yang hanya di wakili fihak pengacara saja.
Pihak keluarga terpidana lainnya yang ikut menyaksikan jalannya proses persidangan Pembacaan Vonis terpidana Suhaidi merasa kesal atas ketidakadilan majelis hakim yang justru menjatuhkan Vonis lebih ringan kepada pihak yang paling bertanggungjawab hingga gagalnya proyek pembangunan Waterfront Sambas.
Sebelumnyapun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sambas Amirudin, SH. MH, Widi Sukistiyo, SM. MH dan Yosua Ranggina Sarungallo, SH juga menuntut Ringan terhadap Suhaidi dengan tuntutan hanya 1 tahun 6 bulan penjara dan tuntutan tersebut malah yang paling ringan dari terpidana lainnya.
Sementara itu terdakwa ES, ST.MT Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalbar selaku PPK proyek waterfront Sambas yang sebelumnya sempat di Vonis Bebas oleh PN Tipikor Pontianak pada tingkat pengadilan pertama akhirnya batal menghirup udara bebas setelah Kasasi yang diajukan Kejari Sambas kepada Mahkamah Agung (MA) di kabulkan dan pada tanggal 16 Desember 2024 Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai DR. Prim Haryadi, SH.MH dalam putusan Nomor : 7517 K/Pidsus/2024 menjatuhkan Pidana kepada ES dengan pidana penjara selama 2 tahun membayar denda Rp.100 juta subsider kurungan 1 bulan. Setelah putusan kasasi MA ini pihak Kejari Sambas menunggu salinan putusan untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terpidana. (*/MK)
Comment