by

Tim Advokasi: Penangkapan Roy Suryo Tindakan Represif

JAKARTA, Media Kalbar

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyebut penangkapan Roy Suryo Notodiprojo oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tindakan represif.

Menurut siaran pers yang diterima, Roy Suryo ditangkap pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang bersamaan, Tifauzia Tyassuma juga disebut turut ditangkap.

Koordinator Litigasi TA-AKAA, Petrus Selestinus, menyatakan menyayangkan langkah penyidik yang melakukan penangkapan padahal kliennya selama ini kooperatif memenuhi panggilan dan menjalani wajib lapor.

“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan. Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” ujarnya.

Petrus menilai penangkapan tersebut menunjukkan hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan melayani kepentingan politik pihak tertentu. Ia menyebut cara-cara beradab dalam penegakan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan diganti dengan cara represif serta intimidatif.

Tim advokasi mengimbau masyarakat mendukung dan mendoakan kliennya. Para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu diminta hadir ke Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pukul 11.00 WIB untuk mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan upaya hukum.

Siaran pers tersebut ditandatangani Koordinator Litigasi Petrus Selestinus, S.H., dan Koordinator Non Litigasi Ahmad Khozinudin, S.H. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed