Kubu Raya, Media Kalbar
Polres Kubu Raya ungkap kronologis penganiayaan pidana berat yang di alami berinisial A Yang terjadi di depan rumah Akang di Desa Sepuk laut Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, hingga korban A luka berat yang dilakukan oleh tersangka berinisial M Umur 27 Tahun pada hari Rabu Tanggal 2 Nopember 2022 sekira Jam 22.00 Wib.
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si.,didampingi Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanuddin dan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Teuku Rivanda Iksan memberikan keterangan melalui Press Conference kepada awak media yang digelar pada jumat,4 November 2022 di Polsek Sungai Kakap terkait pengungkapan Kasus Penganiayan berat yang terjadi di Desa Sepuk Laut
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si dalam keterangan kepada awak media mengatakan Masyarakat melaporkan ke pada Polsek Kakap dari Polsek Kakap yang melaksanakan siaga lansung menurunkan Tim Satuan Reserse Kriminal Polsek Kakap dan pada saat itu lansung mengamankan tersangka dengan inisial M Umur 27 Tahun
Setelah mengamankan tersangka begitu juga lansung melaksanakan olah TKP dan mengamankan baju yang di gunakan oleh korban, Celana Korban dan Pisau yang digunakan pelaku M masih dalam Pencarian di buang kesungai.
Ada pun yang menjadi mudus operandi yaitu berawal dari ini tentunya mereka berawal dari satu kelompok minum minum tersangka M dan dan korban awalnya mereka minum-minum Minuman keras arak putih setelah itu terjadi percekcokan
Setelah terjadi percekcokan tersangka ini pulang kekapal karna tersangkan ini bekerja sebagi nelayan dan disitu dia mengambil pisau dan pulang untuk mencari kelompok yang tadi ribut namun pada saat perjalanannya tersangka ini menemukan korban saudara A
Yang mana saudara A menurut keterangan dari hasil pemeriksaan sedang memarah marahi dan memaki maki korban, sehingga pada saat itu pula tersangka terus menebas korban dengan luka tangan sebelah kiri, pipi kiri belakang kepala sehingga membuat korban pingsan seketika itu Juga.
Setelah korban pinsang tersangka membuang barang bukti dan tersangka lansung meningglkan lokasi kejadian.
Pasal yang di sangkakan kepada tersangka itu yaitu Pasal 351 ayat 2 sub pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun.
Sementara pengakuan dari tersangka
M saat di wawancarai sejumlah awak media dia menjelaskan bahwa terjadi kesalah pahaman saat mereka minum minuman keras di depan Rumah Akang di Desa Sepuk Laut.
Dia juga mengaku bahwa minum minuman keras berupa arak yang dia minum sebanyak Dua Botol. (Tim/Mk)
Comment