Pontianak, Media Kalbar
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kalimantan Barat Bersatu (GMKBB) menggelar aksi demonstrasi atau unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Kalbar pada hari Rabu (15/10).
Unjuk rasa tersebut mendapat pengamanan dari pihak kepolisian dan mereka diterima oleh Kajati Kalbar yang diwakili Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH., didampingi Kasidik Pidsus, Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta dan Kasi Intel Kejati Kalbar Rudi Astanto.

Dalam pernyataan orasi yang disampaikan Korlapnya, Kristiawan, Mahasiswa menuntut kejelasan kasus dugaan korupsi dana hibah Mujahidin Pontianak yang hingga kini belum jelas. Karena diduga melibatkan mantan Gubernur Kalbar, bahkan mantan Gubernur Kalbar tersebut telah membuat pernyataan dan seakan menantang Kejati Kalbar.
Mahasiswa menyampaikan tuntutan antara nya adalah:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran dana hibah Mujahidin.
2. Menuntut dilakukan pemeriksaan terhadap anggaran pengadaan mobil dinas Sekretaris Daerah Kalimantan Barat yang dinilai terlalu besar dan tidak transparan. Mengusut terkait Mobil Dinas dan Ambulan bantuan Pemerintah pusat yang hingga kini tidak tau dimana keberadaan nya.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menegakkan hukum di Kalimantan Barat seadil-adilnya dan setegak-tegaknya tanpa pandang bulu.
Menanggapi hal tersebut, Aspidsus Kejati Kalbar, Siju SH.MH., dihadapan mahasiswa menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi bantuan hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak hingga saat ini masih proses penyidikan dan masih mendalami keterangan saksi dan ahli.
Siju menegaskan bahwa Kejati Kalbar komitmen untuk menyelesaikan kasus hibah Mujahidin tersebut.
Sementara terkait masalah mobil dinas dan mobil ambulan Pemprov Kalbar, Siju menyampaikan tidak mengetahui dan belum ada ditangani.
Mahasiswa menuntut ada rentang waktu penuntasan kasus hibah Mujahidin Pontianak setidaknya satu atau dua minggu.
Unjuk rasa diakhiri dengan penandatanganan pernyataan sikap atau tuntutan oleh mahasiswa dan perwakilan Kejati Kalbar selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejati Kalbar. (Amad)











Comment