by

Wacana Pajak Digital Mulai 9 November, KADIN Sambas Minta UMKM Dilindungi dari Pungutan Ganda

SAMBAS, Media Kalbar – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Sambas, Eko Setiawan, meminta pemerintah memperhatikan kemampuan usaha kecil dalam menyikapi wacana perluasan pemungutan pajak digital. Ia mengingatkan agar upaya meningkatkan penerimaan negara tetap menjaga keberlangsungan UMKM, terutama di wilayah perbatasan.

Tanggapan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Ketua Dewan Penasihat KADIN Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengenai perluasan pemungutan pajak digital yang disebut akan dilaksanakan mulai 9 November 2026.

Eko mengatakan, KADIN Sambas pada prinsipnya mendukung keadilan perpajakan. Namun, kesiapan pelaku usaha di daerah perlu menjadi pertimbangan pemerintah.

“Kami di KADIN Sambas mendukung digital taxation untuk keadilan usaha. Tapi kami minta jangan sampai kebijakan ini mematikan UMKM digital yang baru tumbuh di Sambas,” ujar Eko, Minggu (1/11/2026).

Menurutnya, sebagian pelaku UMKM di Sambas sudah memasarkan produk melalui marketplace dan menerima pembayaran secara digital. Meski demikian, belum semuanya memahami administrasi perpajakan.

“Banyak pelaku usaha kami omzetnya masih kecil, jualan lewat Shopee, TikTok Shop, transfer bank dan QRIS, mereka belum paham administrasi pajak,” katanya.

Eko menekankan, sosialisasi harus menjangkau pedagang pasar, pemilik warung, hingga usaha rumahan. Pemerintah perlu menjelaskan siapa yang wajib membayar, transaksi apa yang dikenai pajak, serta usaha mana yang memperoleh pengecualian.

Ia juga meminta mekanisme pemungutan diperjelas agar tidak menimbulkan kekhawatiran mengenai pungutan berulang atas kewajiban pajak yang sama.

“KADIN Sambas sudah menerima banyak pertanyaan dari anggota. Mereka takut setiap transfer bank atau pembayaran QRIS langsung kena pajak. Ini harus diluruskan,” tegasnya.

Wacana tersebut tidak dapat langsung dimaknai bahwa setiap transfer bank atau pembayaran QRIS otomatis dikenai pajak. Rincian pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan resmi sesuai jenis transaksi dan kewajiban perpajakannya.

Dari sisi dampak usaha, harga barang berpotensi ikut menyesuaikan apabila terdapat tambahan biaya yang diteruskan pedagang kepada pembeli. Namun, kenaikan harga belum dapat dipastikan karena perubahan mekanisme pemungutan tidak otomatis menambah kewajiban pajak setiap usaha.

Eko berharap Pemkab Sambas dan KADIN Kalbar memfasilitasi dialog antara DJP, perbankan, serta pelaku usaha. Menurutnya, penjelasan yang terbuka diperlukan agar wacana tersebut tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Kami siap jadi jembatan. Tujuan kita sama, penerimaan negara naik, tapi usaha lokal tetap hidup,” tutupnya.(rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed