Pontianak, Media Kalbar
YLBH Garda Tipikor Indonesia ungkap mafia tanah di Kalimantan Barat, ada 5 kasus yang dilaporkan ke lembaga tersebut dan kemungkinan bisa lebih dari itu. 5 Kasus mafia tanah tersebut diduga melibatkan oknum BPN, oknum notaris, oknum penegak hukum.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garda Tipikor Indonesia, Yislam Alwini menerangkan saat press Conference di Pontianak, Sabtu (20/11/21) bahwa beberapa hari kunjungannya ke Kalbar sudah ada 5 kasus mafia tanah yang dilaporkan kepadanya dan hal itu tidak mustahil banyak lagi kasus mafia tanah terjadi.
“Sertifikat itu asli yang dibuat oleh BPN, tetapi data yang masuk ke BPN itu data-data yang dipalsukan, namun datanya sendiri bukan palsu dengan stempel basah, korp asli, tetapi maksud nya itu adalah isinya itu palsu dan tidak benar.” ungkap Yislam Alwini.
Diterangkan bahwa BPN adalah instansi tempat masyarakat mendaftarkam tanahnya, apakah di dapat dari jual beli, hibah, waris, atau garapan. “Data yang masuk ke BPN itu dalam konteks mafia tanah itu data-data palsu, jadi kuncinya disitu.” tegasnya.
Menurutnya ketika hal itu terjadi pemalsuan, BPN akan menyatakan bahwa BPN tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan palsu atau tidak, yang mempunyai kewenangan tersebut adalah kepolisian. “disini ini permasalahannya, jadi orang datang enak-enak saja ke BPN untuk mendaftarkan tanah dengan data-data yang palsu.” ujarnya.
Yislam Alwini menjelaskan dalam konteks ini ada 2 hal yaitu, 1. Sertifikat itu ada cacat hukum, ini yang memberikan keputusan adalah pengadilan. 2. Cacat administrasi, ini bukan hanya kata pengadilan lagi bahwa data-data itu secara administrasi tidak benar. “untuk yang cacat administrasi ini sesungguhnya BPN mempunyai kewenangan untuk membatalkan sertifikat namanya examinasi, BPN membatalkan atau diperbaiki.” jelasnya.
Diterangkan juga bahwa pihaknya apresiasi bagaimana Menteri ATR/BPN Sopian Jalil kreatif sekali terhadap mafia tanah yang melibatkan oknum di kementrian ATR/BPN, namun bukan itu saja ada oknum notaris, di APH lainnya, pengadilan, kepolisian, Kejaksaan. ” jadi mafia tanah itu harus dibasmi, saya sebagai Ketua umum Garda Tipikor Indonesia mengajak Mari Basmi Mafia Tanah atau kita singkat MBMT, karena mafia tanah sangat menghambat kemajuan bangsa dan negara, sebab membuat orang ragu-ragu mengolah tanah untuk produktif, ekonomi dan sebagainya.” tukasnya.
5 kasus mafia tanah melibatkan berbagai pihak, ada yang kasus keputusan Mahkamah Agung dengan nomer sama tapi keputusannya beda, ada karena meminjam uang kemudian sertifikat berubah tanpa sepengetahuan pemiliknya, ada kasus pemalsuan data orang pada tanah garapan yang orang data dipalsukan mengakui memang tidak memiliki hak atas tanah.
Terhadap persoalan tersebut YLBH Garda Tipikor Indonesia akan mengkonfirmasi kepada para pihak dan kalau ini tidak ada penyelesaian akan berlanjut pada proses hukum. “terutama pada pemalsuan data.” Tutup Yislam Alwini yang dalam kesempatan press Conference menghadirkan 5 orang yang menjadi korban mafia tanah. (amad)
Comment