Jakarta, Media Kalbar
Akhiri rangkaian kegiatan di Indonesia, INLU (Indonesia Netherland Legal Update), berikan 3 rekomendasi hasil kerja dan diskusi kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Tiga hal penting yang disampaikan oleh Reclassering Netherlands Courtesy Call Indonesia-Netherland Legal Update adalah pertama, Indonesia harus mempertimbangkan penerapan sanksi minimum dan pidana alternatif untuk mengatasi ketidak seimbangan hukum dan pemidananaan di Indonesia hingga menyebabkan overcrowded dalam hunian lapas.
“Pada saat mengirimkan banyak orang ke penjara, hal itu sebenarnya akan menjadi beban besar bagi negara itu sendiri. Kita harus memikirkan sanksi alternatif untuk mengurangi beban over kapasitas,” ujar Jochum Wilderman, Kepala Departemen Internasional Reclassering Nederland saat pertemuan delegasi INLU dengan Menteri Hukum dan HAM RI (MenkumHAM RI), Yasonna H Laoly didampingi oleh Penasehat Khusus Menteri Hukum dan HAM Hubungan Luar Negeri, Linggawati Hakim, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Hantor Situmorang, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono serta Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pujo Harinto, Jumat (23/9).
Ke dua, Pemasyarakatan harus memiliki peran yang setara dengan unsur penegak hukum lain sebagai bagian dari sitem peradilan pidana Indonesia. Bahkan INLU melalui Wilderman menegaskan bahwa paradikma pemidanaan saat ini telah bergeser ke arah upaya penyelesaian restorative hingga masyarakat dan unsur penegak hukum lain harus memahami bahwa pemasyarakatan memiliki peran yang sangat penting dalam upaya penegakan hukum tersebut.
Ke tiga, semua Instansi penegak hukum dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan KemenkumHAM diharapkan dapat duduk bersama membuat suatu Kerjasama atau kebijakan atau keputusan hukum yang dapat digunakan bersama sebagai acuan penetapan sanksi minimum ataupun penerapan pidana alternatif.
“Kemenkumham dalam hal ini Pemasyarakatan harus banyak duduk bersama dan berdiskusi dengan instansi penegak hukum lain. Terutama kepolisian dan Kejaksaan untuk penerapan Keadilan Restoratif. Karena dari situlah semua berawal,” tambah Wilderman.
Sejalan dengan yang disampaikan Kepala Departemen Internasional Reclassering Nederland tersebut, wakil Kejaksaan Agung Belanda, Monique juga menyampaikan perlu adanya peran kejaksaan dalam penerapan sanksi alternatif bagi narapidana. Hal ini bertujuan untuk mengggurangi alur masuk perkara ke pengadilan dan dapat membangun kepercayaan antar institusi penegak hukum.
“Di Belanda, jaksa dapat memilih perkara mana yang cukup diberikan sanksi alternatif dan tidak perlu dilanjut ke pengadilan. Hal ini dapat mengurangi over kapasitas secara signifikan” jelas Monique dihadapan seluruh delegasi.
Menanggapi hal tersebut, Menkumham mengapresiasi hubungan kerja sama yang baik antara pemerintah Belanda dan Indonesia yang di prakarsai oleh Reclassering Nederland dan Center for International Legal Cooperation (CILC) dan INLU.
“Terimaksih kepada seluruh delegasi karena telah peduli dan fokus mengangkat masalah Over Kapasitas dan penerapan Restorative Justice dalam kegiatan INLU 2022,” ucap Yasonna.
Menurutnya, Indonesia perlu melihat isu pemidanaan dari presfektif hukum dan paradikma yang berbeda. Perlu diskusi dan sosialisasi yang simultan kepada seluruh unsur penegak hukum hingga masyarakat untuk memberikan pemahaman yang baik bahwa tidak semua kesalahan harus berakhir dipenjara.
MenkumHAM RI berharap, kerja sama dengan Belanda dapat dilaksanakan lebih intensif untuk menjawab tantangan dan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam upaya penerapan keadilan restoratif yang efektif di Indonesia. (**/mk)
Comment