Pontianak, Media Kalbar
Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi mencurigai ada “upaya” Majelis Hakim Tipikor Pontianak Provinsi Kalbar untuk membebaskan tersangka Korupsi dana desa Bantan Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Provinsi Kalbar atas nama Luhai, mantan Kepala Desa. Kecurigaan ini muncul ketika mendengar bahwa “tersangka L” ditetapkan tahanan luar atau tahanan kota. Agak aneh baru pertama kali terjadi di Kalimantan Barat seorang tersangka Korupsi bisa tahanan luar. apakah ada “bermain”? padahal kita tau kasus korupsi ini termasuk Ekstra Ordinary Crime atau kejahatan luar biasa.
“seharusnya Majelis Hakim Tipikor Pontianak ini mengedepankan asas Equality Before the law bahwa semua sama dimata hukum tidak ada yang memiliki keistimewaan. Dengan adanya penetapan tahanan luar kasus korupsi ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi khususnya di Kalbar.” tutur Suryadi yang didampingi rekannya Drs. Hikmat Siregar dari LSM GASAK kepada redaksi mediakalbarnews.com (Media Kalbar) di Pontianak, Senin (28/6/21).
Dituturkan lebih lanjut bahwa sebagai catatan bahwa saat ini banyak kasus-kasus dugaan korupsi dana desa sedang bergulir baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan, dikhawatirkan hasilnya tidak akan maksimal dan tidak ada efek jera karena akan bisa tahanan luar.
” jelas ini mencederai penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi dan telah melukai hati rakyat dikala pemerintah sedang galak-galaknya memerangi kasus korupsi malah majelis hakim Tipikor Pontianak merusak citra penegakan hukum.” ujarnya.
Untuk itu lanjutnya LSM Peduli Kayong dan GASAK meminta kepada penguasa melalui KY (Komisi Yudisial) Pusat dan KY Perwakilan Kalbar mengevaluasi kinerja Majelis Hakim Tipikor Pontianak demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku hakim.
sebelum diketahui dari pemberitaan dibeberapa media bahwa L terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa Bantan Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang yang juga merupakan anggota DPRD Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat bebas berkeliaran ditengah proses persidangan yang masih berlangsung hingga saat ini. L mendapat keringanan setelah pengajuan penahanan kota dikabulkan oleh majelis hakim Tipikor Pontianak.
Bahkan L dari pantauan kembali beraktivitas ikut sidang paripurna yang digelar DPRD Ketapang tanggal 21/6/21.
Suryadi Ranik salah satu penasehat hukum terdakwa L membenarkan bahwa kliennya sedang menjalani tahanan kota peralihan dari tahanan rutan sementara sambil menjalani proses persidangan yang masih berlangsung.
Sementara pihak kejaksaan melalui Kasi intel Kejari Ketapang mengatakan kalau kewenangan dalam menetapkan peralihan penahanan dari penahanan sementara di Rutan ke penahanan Kota merupakan kewenangan majelis hakim Tipikor Pontianak. karena kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan.
Terdakwa dilarang meninggalkan Ketapang, terkecuali untuk persidangan, persidangan pun kewenangan Hakim apakah di Pontianak maka pihaknya wajib membawa terdakwa kesana, namun ketika melalui virtual kita memfasilitasi untuk persidangan.
sementara kalau untuk terdakwa beraktivitas sebagai dewan silakan ditanyakan ke DPRD apakah ada aturan yang melarang, kalau di penetapan hakim tidak ada penyebutan soal pembatasan aktivitas. (*/amad)
Comment