by

Bersihkan Lahan Warisan Berujung ke Meja Hijau, Majelis Hakim PN Sambas Lepaskan Terdakwa

Sambas, Media Kalbar –

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas memutuskan atas Nama Terdakwa Kin Fong Hono dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Pengerusakan, dinyatakan bukan pidana.

 

Juru bicara Pengadilan Negeri Sambas Hanry Ichfan Adityo, SH, M.Kn menyampaikan bahwa terdakwa di persidangan didakwa oleh penuntut umum pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di dalam sebuah perkarangan tanah yang beralamat di Jl. Mohd. Sohor Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas,

 

“telah menyuruh melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dengan sengaja menghancurkan barang atau melakukan pembongkaran rumah yang dinilai melanggar Pasal 406 ke-1 jo. Pasal 55 KUHP dengan tuntutan 6 (enam) bulan penjara.”ujarnya, Selasa (5/12/2023)

 

Jubir PN Sambas, Hanry Ichfan Adityo, mengatakan setelah memeriksa saksi-saksi dan bukti di persidangan, Majelis Hakim berpendapat lain bahwa pembongkaran rumah yang dilakukan Terdakwa bukanlah tindak pidana sebab belum diketahui asal muasal pemilik tanah asal karena terdapat persoalan warisan yang merupakan ranah hukum perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

 

“Lebih lanjut oleh karena perbuatan Terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana tetapi perbuatan perdata, maka Terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtvervolging).”katanya

 

“Terhadap putusan ini, Majelis Hakim memberikan waktu bagi para pihak untuk mempelajari isi putusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kedepan apakah menerima, pikir-pikir atau upaya hukum banding yang nantinya akan diperiksa kembali oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak.”tambahnya lagi

 

Dengan putusan lepas tersebut, Jubir PN Sambas, Hanry Ichfan Adityo, menyampaikan bahwa Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya sekaligus membebankan biaya perkara kepada negara.”tegasnya (Rai)

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed