by

DAS Melawi Tercemar Minyak CPO, Ketua Litbang YLBH GAN-LMRRI Adukan PT WPP Cs Ke DLH

Sintang, Media Kalbar

Dugaan pencemaran lingkungan memang tidak bisa dibiarkan karena berdampak luas kepada lingkungan termasuk manusia dan habitat didalamnya.

Ketua Litbang YLBH-LMRRI, Bambang Iswanto,A.Md  mengunjungi dinas lingkungan hidup terkait perihal tenggelamnya kapal tongkang yang bermuatan 24 kontainer berisikan minyak CPO (Crude Palm Oil) milik PT WPP (Wahana Plantation and Produce) Julong Grup di Desa Tebing Raya yang mengakibatkan tercemarnya DAS( Daerah Aliran Sungai) Melawi.

Dalam kesempatan tersebut ketua Litbang (penelitian dan pengembangan) YLBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) GAN -LMRRI, Bambang Iswanto,A.Md Berharap kepada dinas lingkungan hidup kabupaten Sintang agar segera melakukan tindakan terhadap perusahaan yang terlibat didalam pencernaan tersebut untuk bertanggungjawab memulihkan kondisi Air yang tercemar di daerah aliran sungai (DAS) Melawi dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang berdampak langsung maupun tidak langsung disepanjang DAS (Daerah Aliran Sungai) Melawi seperti Desa Tebing Raya,Desa Teretong, Desa Sei Ana,Desa Baning Pantai, Kelurahan Sengkuang, kampung ladang,dan Kelurahan rawa mambok,”kata Bambang.

Kami sebagai sosial control akan mengawal terus sampai dimana bentuk pertanggungjawaban perusahaan tersebut kepada masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung yang diakibatkan oleh Tumpahan Minyak CPO (Crude Palm Oil) milik PT WPP (Wahana Plantation and Produce) Julong Grup dan pihak pembeli/buyers PT. Bintang Jaya 02 serta perusahaan penyedia angkutan TB Usaha Jaya tersebut,” kata Bambang.(Kamis.15-09-2022)

“Dia juga berharap ada tindakan tegas dan konsekuensi yang diberikan kepada perusahaan terkait yang membuat tercemarnya DAS (Daerah Aliran Sungai) Melawi serta dampak yang dialami masyarakat secara langsung maupun tidak langsung tersebut oleh dinas lingkungan hidup,” cetusnya.

“Dalam kejadian tersebut kita tidak mau tau penyebab atau alasan tenggelamnya kapal tongkang serta kontainer tersebut, yang kita inginkan tanggung jawab ketiga perusahaan tersebut bagaimana cara mereka memberikan ganti rugi secara materil maupun non materil atas dampak yang dirasakan oleh masyarakat disekitar DAS( Daerah Aliran Sungai) Melawi seperti Desa Tebing Raya, Teretong, Sei Ana, Baning Pantai, Sengkuang, Kampung Ladang, Dan Rawa Mambok,”tegas Bambang.( Amad/Tim )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed