by

Diduga Proyek Siluman, Turap Muncul Gg.Dasa Sila Lait Kelurahan Sungai Beliung

Pontianak, Media Kalbar

Tim Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalbar di dampingi awak media temukan Proyek Turap Penahan Tanah (TPT) di wilayah Rt.08/RW 27.Gg.Dasa Sila lait Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat.

Proyek tersebut diduga tidak sesuai spek dan tidak ada papan informasi publik (PIP), Pasalnya dari awal pengerjaan hingga hampir 2 Bulan belum adanya Papan informasi. Kamis(15/9/ 2022).

Padahal setiap pelaksanaan pembangunan yang sumber dananya dari pemerintah baik daerah,provinsi8 maupun pusat,harus menggunakan papan informasi agar masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi dalam pekerjaan tersebut.

Salah satu warga Rt.08/RW 27.Gg.Dasa Sila lait yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,”bahwa proyek turap ini dari manakah anggarannya tidak tau sebab dari awal di kerjakan sampai hari ini tidak di temukan papan plang informasi Proyek tersebut.” Terangnya.

“Ini di kerjakan sudah hampir Dua bulan lamanya, saya sebagai masyarakat harus tau pembangunan tersebut,apakah dari provinsi atau pusat,atau dari aspirasi Dewan,saya sebagai warga Rt.08/RW 27.Gg.Dasa Sila lait Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat, berhak mengetahui kegiatan itu,” ucapnya.

“Betul,memang sejak awal pembangunan tidak terlihat adanya papan informasi proyek,” imbuhnya

Ahmad salah seorang karyawan proyek turap tersebut saat di konfirmasi terkait Papan informasi.kegiatan proyek tersebut di lokasi pada hari Kamis(15 September 2022)siang mengatakan tidak tau dan tidak ada, pengawasnya dan konsultannya dia bilang jarang datang.

Sementara H.Burhanudin Abdullah.SH selaku Ketua UmumLAKI mengatakan,” Seharusnya proyek yang dibiayai dari uang rakyat itu mekanismenya harus jelas,sebab masyarakat berhak mengetahuinya.

“Jika memang benar tidak ada papan impormasi publik,proyek turap tersebut sudah jelas tidak benar,” terangnya.

Menurut Burhan, jika memang pengerjaan proyek turap tersebut tidak ada papan plang proyek dari pihak pemborong atau CV yang mengerjakan proyek itu, “Jelas sudah melanggar UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tuturnya.

Lanjut Burhan,sudah jelas melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis

“Hal ini jelas menjadi sorotan masyarakat setempat,sebagai warga jelas mereka bingung,sebab mereka bayar pajak buat dana pembangunan juga,Kalau tidak ada papan plang berarti itu sudah melanggar ketentuan pilpres tentang pengadaan barang dan jasa karena itu kalau memang tidak ada plang nya tidak ada kita itu ada indikasi,indikasi itu terjadi bisa juga menjadi masalah hukum karena dia tidak transparan,”Tandasnya.

“karena plang Informasi itu merupakan pemasangan plang setiap proyek baik di anggarkan melalui APBD maupun APBN itu memang wajib di pasang jika tidak di pasang berarti itu sudah ada indikasi terjadi pelanggaran hukum di situ,pertama ketentuan barang dan jasa yang di atur misalnya dalam pilpres nomor sekian misalnya itukan wajib di pasang plang,”Ucapnya.

kalau plang nya tidak ada bagaimana kita bisa tau nama proyeknya apa perusahaan yang mengerjakan itu apa,besarnya anggaran itu berapa dan proyek itu dari mana kan tidak jelas itu karena di situlah Pemerintah memberikan suatu petunjuk setiap ada kerjaan kegiatan proyek yang di anggarkan oleh APBN atau APBD itu harus ada plang proyek yang kita pasang.

Bahkan kata Burhan di pasang itu sebelum proyek berjalan sudah di pasang bahwa kita sudah tau bahwa di sini proyek ini dari sini anggaran berapa nama perusahaan siapa nama proyeknya nama pekerjaan nya itu apa ,itu jelas kalau misalnya tidak ada kan timbul tanda tanya masyarakat proyek apa ini dari mana ini nah berapa anggaran ini ,

“Nah ini yang tidak baik dan ini juga ada indikasi pasti akan terjadi pelanggaran hukum di situ karena itu kita minta kepada pihak yang terkait misalnya pimpinan proyek harus bertanggung jawab untuk memasang plang ini terutama pihak kontraktor yang sudah keliru dalam merencanakan kegiatan ini.

Makanya kalau di tanya dinas nya siapa kita tidak tau karena plang nya tidak ada.Artinya dinas juga harus ikut bertanggung jawab karena kalau ini terjadi persoalan hukum kan nanti ini bukan hanya kontraktor nya yang terlibat dalam persoalan ini tetapi yang jelas juga keterlibatan dari pihak dinas yang terkait begitu suatu instansi terkait.”Pungkasnya.

Sementara dari pihak pelaksana kegiatan Proyek tersebut saat di hubungi melai WhatsAppnya untuk di konfirmasi pada hari Kamis(15/9/ 2022) sekira jam 11.39 HP nya tidak aktif sehingga berita ini di terbitkan dari pihak Istansi terkait dan pihak pelaksana belum dapat di hubungi,”(Tim/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed