by

Diduga Ada Pemerasan dan Dokumen Palsu, Pembatalan IMB BI KIONG, Siap lapor Polda Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

Ketua Umum DPP Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Kalimantan Barat, Akhyani, BA,selaku kuasa BI KIONG ,Selasa(5/5/2026)kepada sejumlah awak media dia menyoroti dugaan pelanggaran hukum serius dalam kasus pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik kliennya, Pak Bi-kiong, di kawasan Parie Dua, Kota Pontianak.

‎Akhyani menjelaskan, pembangunan rumah milik kliennya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sesuai i IMB resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pontianak, dikerjakan oleh kontraktor, serta mengacu pada gambar teknis yang telah disahkan.

‎“Selama proses pembangunan berlangsung, tidak pernah ada teguran atau peringatan dari instansi terkait. Namun saat progres bangunan telah mencapai sekitar 80 persen dan berdiri dua lantai, tiba-tiba muncul pernyataan bahwa bangunan tidak sesuai dengan IMB,” ujar Akhyani.

‎Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan pengukuran ulang serta berupaya menghadirkan instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, guna melakukan klarifikasi. Namun,tidak datang, Berdasarkan hasil pengukuran internal, pembangunan dinilai tetap sesuai dengan IMB yang diterbitkan.

‎Persoalan kian kompleks setelah adanya pertemuan pada 2 September 2022 yang menghasilkan Berita Acara Nomor 111/BAP-0306.2022/IX/2022/PTK dan kemudian dijadikan dasar pembatalan IMB. Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk perwakilan Ombudsman RI, Dinas Tata Ruang Kota Pontianak, serta pihak pelapor.

‎Namun demikian, Akhyani menilai pertemuan tersebut cacat hukum dan tidak sah. Hal ini karena adanya pihak bernama Sarwani yang mengatasnamakan mewakili Pak Bi-kiong tanpa didukung surat kuasa yang sah.

‎“Klien kami tidak pernah memberikan kuasa kepada Sarwani, bahkan BI KIONG waktu itu tidak mengenal yang bersangkutan.Sarwani diberi kuasa tanggal 5 September 2022 setelah adanya pertemuan ombudsman dan Dinas PUPR dan Pelapor, Berita Acara tersebut ditanda tangani yang hadir dalam pertemuan termasuk Sarwani yang meng atasnamakan BI KIONG ,dan Surat Kuasa tanggal 5 September 2022 isinya bukan kewenangan menandatangi persetujuan ganti rugi sampai 600 lebih juta dan ada bukti nilai ganti rugi yang dibuat sepihak tanpa melibatkan sdr BI KIONG,Hal ini adalah perbuatan melawan hukum yakni pasal 363 KUHP tentang Surat Palsu atau dokumen Palsu yang merugikan orang lain dan Pasal 88 KUHP Tentang Permufakatan Jahat dan Pasal 368 ayat (1) tentang Pemaksaan dan Pemerasan ancaman 6 Tahun Penjara,selanjutnya Surat kuasa tersebut tidak memberikan kewenangan untuk menandatangani kesepakatan, atau perjanjian,apalagi terkait kewajiban pembayaran ganti rugi,” tegasnya.

‎Dalam berita acara tersebut, disebutkan adanya kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pelapor, masing-masing sekitar Rp304 juta dan Rp308 juta, serta perhitungan lainnya yang totalnya mencapai lebih dari Rp600 juta. Pihak kuasa hukum menilai hal ini sebagai indikasi kuat adanya praktik pemerasan yang dilakukan secara terstruktur.

‎Lebih lanjut, pembatalan IMB jelas REKAYASA/ CACAT HUKUM/TIDAK SAH sehingga IMB BI KIONG DICABUT, tanpa adanya revisi izin.jika terjadi kekeliruan sesuai yang diatur dalam Perda.. Selain itu, tindakan pemasangan plang atau penyegelan bangunan meng atas namakan Dinas PUPR Pontianak dan Ombudsman Lembaga negara menyalahgunakan kewenangannya terkecuali adanya perintah Pengadilan hal ini dipersoalkan Legatisi selaku Kuasa karena tidak memiliki nomor register resmi maupun dasar hukum yang jelas.

‎Akhyani menegaskan, kasus ini mengandung unsur pidana, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan permufakatan jahat Pasal 88, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),baik dalam ketentuan lama maupun KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026.

‎“Ini bukan lagi sekadar dugaan. Kami melihat adanya rekayasa, penggunaan dokumen yang tidak sah/ILLEGAL, serta upaya untuk memperoleh keuntungan dari klien kami. Ini akan kami bawa ke ranah pidana,” ujarnya.

‎Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke Polda Kalimantan Barat. Namun sebelum itu, mereka akan mengirimkan surat SOMASI kepada Wali Kota Pontianak untuk meminta klarifikasi dan tindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.serta mengaktifkan kembali IMB yang diberikan sebelumnya,

‎“Kami memberikan waktu 10 hari kerja kepada Wali Kota untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami meminta agar IMB klien kami diqktifkan kembali, karena cacat hukum dan cacat prosedur. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan melanjutkan ke proses hukum,” tegas Akhyani.

‎Sementara itu, Pak Bi-kiong mengaku mengalami kerugian besar selama 6 tahun ngontrak rumah, karena tidak dapat menempati rumah yang telah dibangunnya.

‎“Saya membangun sesuai izin dan gambar resmi. Jika memang dianggap ada kesalahan, mari kita ukur ulang di lapangan. Namun jangan langsung mengambil keputusan yang merugikan saya,” ujarnya.

‎Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola perizinan di daerah. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum meminta pemerintah daerah dan Ombudsman melakukan evaluasi serta menindak tegas oknum yang terlibat.

‎Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Pontianak maupun pihak terkait

‎Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan atau penjelasan resmtersebu

‎Tim awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memastikan kebenaran dan legalitas aktivitas di lokasi tersebut.”(MK/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed