by

Diduga Korupsi, Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong Ditahan

SANGGAU, Media Kalbar

YJK, Selaku Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau ditahan Kejaksaan, pasalnya ia diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melakukan penahanan terhadap tersangka YJK pada kamis (2/6) di Rumah Tahanan Negara Kelas II Sanggau, atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada tahun 2018-2022.

“Rusunawa ini dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Tahun 2017 Di Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau, Rudy Astanto, melalui keterangan persnya di Entikong.

Lebih lanjut, Rudy menyampaikan, penetapan status tersangka kepada YJK oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, sebelumnya, berdasarkan ekspose perkembangan hasil penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor : PRIN-01/O.1.14.8/Fd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022.

“Dengan hasil telah memenuhi minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka kepada YJK selaku Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, yang diduga telah melakukan pengelolaan terhadap fasilitas negara, Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada Tahun 2018-2021, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 711.500.000,” paparnya

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka YJK, lanjut Rudy, maka tersangka YJK selanjutnya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka YJK dilakukan penahanan rumah tahanan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong selama 20 hari sejak tanggal 02 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Juni 2022 di Rumah Tahanan Negara Kelas II Sanggau,” jelasnya. (WD/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed