by

Diduga Takut Rugi, Kontraktor Pasang Papan Kegiatan Proyek di Pohon Nangka

Kubu Raya, Media Kalbar

Terkesan takut rugi dalam mengerjakan proyek, ulah kontraktor yang memasang papan kegiatan proyek dengan cara menempel papan tersebut di pohon Nangka menjadi perhatian warga yang melihat.

Meskipun biaya pembuatan dan pemasangan papan kegiatan proyek sudah masuk dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB), tetapi dalam pelaksanaannya masih saja ada pelaksana proyek yang enggan dan asal-asalan dalam memasang,Papan Kegiatan Proyek

Pantauan tim awak media dan Tim Legatisi Sabtu (2/12/2023).Seperti yang terjadi di lokasi proyek Jembatan Cekmina darat,desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya,Proyek ini di laksanakan oleh CV.Andar Talling kontraktor yang menangani kegiatan pembangunan jembatan milik Dinas Pekerjaan Umum dan tata ruang, Perumaha Rakyat dan kawasan pemukiman Kabupaten Kubu Raya.

Di duga karena nilai kontrak hanya mencapai Ratusan Juta saja,dan untuk mengirit pengeluaran biar tidak mengalami kerugian dalam pengerjaannya,CV.Andar Talling hanya menempelkan papan kegiatan proyek tersebut di pohon Nangka

Tim Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi dan awak media yang melihat merasa aneh ada papan nama proyek ditempel dengan paku menempel dipohon Nangka bahkan.”Aneh saya lihat apa gak ada anggarannya sampai papan proyek dipaku dipohon,”Ucap salah satu Anggota Legatisi yang melihat di lokasi.

Dari pantauan media,dan Tim Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi selain papan yang dipasang di pohon,para pekerja juga tidak menggunakan
keamanan dan kesehatan kerja (K3).

Dimana tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja.Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,

Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang mengesampingkan penerapan K3 ini.”Ungkap anggota Legislatif Legatisi Andi Syafaruddin di dampingi Rusmika anggota Legatisi. Sementara berita ini di terbit kan baik dari pelaksana kegiatan proyek tersebut maupun Dinas istansi terkait belum dapat di hubungi. (Mk/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed