Jakarta, Media Kalbar
Persoalan agraria di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menguji keberpihakan negara. Setelah bertahun-tahun konflik lahan bergulir tanpa penyelesaian yang benar-benar tuntas, Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) membawa perkara itu ke tingkat nasional. Organisasi tersebut meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membekukan sementara Hak Guna Usaha (HGU) tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang selama ini menjadi objek keberatan masyarakat.
Permohonan itu bukan sekadar meminta penghentian aktivitas administrasi pertanahan. DPP ARUN juga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan dan pelaksanaan HGU PT Prakarsa Tani Sejati (PTS), PT Budidaya Agro Lestari (BAL), dan PT Sandika Nata Palma (SNP). Menurut organisasi tersebut, hanya melalui audit yang independen dan transparan, sengketa yang berlarut-larut dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen hukum, bukan sekadar klaim masing-masing pihak.
Permohonan resmi itu diajukan Tim Kuasa Hukum Masyarakat DPP ARUN berdasarkan surat kuasa dari masyarakat Desa Teluk Bayur, Desa Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya. Selain meminta pembekuan sementara HGU, DPP ARUN juga mengusulkan penghentian sementara proses perpanjangan maupun pembaruan HGU hingga seluruh persoalan memperoleh kepastian hukum.
Tidak berhenti di situ. Dalam surat yang telah diterima ATR/BPN, organisasi tersebut meminta pembentukan Tim Investigasi Terpadu yang melibatkan audit administrasi pertanahan, pengukuran ulang secara partisipatif bersama masyarakat, serta verifikasi lapangan terhadap riwayat perolehan tanah, pelepasan hak, pembayaran ganti rugi, hingga kesesuaian batas HGU dengan kondisi faktual.
Bagi DPP ARUN, sengketa agraria tidak semata-mata menyangkut batas tanah atau kepemilikan lahan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah negara telah menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Ketika masyarakat menyampaikan laporan yang dilengkapi hasil investigasi, pemetaan, dan dokumen pendukung, negara seharusnya hadir untuk memastikan seluruh proses pemberian dan pelaksanaan HGU berjalan sesuai hukum. Tujuan kami bukan menghakimi perusahaan, melainkan meminta proses tersebut diuji secara objektif,” kata Ketua DPC ARUN Kabupaten Ketapang, Yakarias Irawan, S.Pt., M.P. baru-baru ini.
Menurut Yakarias, audit justru menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Apabila seluruh proses administrasi terbukti sesuai ketentuan, perusahaan memperoleh legitimasi yang kuat. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan administrasi atau pelanggaran prosedur, pemerintah memiliki dasar hukum untuk melakukan koreksi.
“Jika hasil audit membuktikan semuanya sesuai aturan, perusahaan memperoleh kepastian hukum. Tetapi bila ditemukan pelanggaran administrasi, pemerintah juga memiliki kewajiban mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Di situlah prinsip keadilan hukum bekerja,” ujarnya.
Permintaan audit tersebut muncul di tengah masih tingginya persoalan agraria di berbagai daerah. Dalam banyak kasus, konflik lahan tidak berhenti pada sengketa kepemilikan, melainkan berkembang menjadi persoalan kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pertanahan dan kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum.
DPP ARUN menilai pemerintah memiliki kesempatan menjadikan perkara Ketapang sebagai pintu masuk untuk mengevaluasi tata kelola HGU secara lebih luas. Menurut organisasi itu, audit yang dilakukan secara profesional, independen, dan transparan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga bagi dunia usaha yang beroperasi sesuai ketentuan.
“Selama bertahun-tahun masyarakat menunggu kepastian. Sudah saatnya seluruh persoalan dibuka secara terang melalui audit yang objektif. Negara harus berdiri di tengah sebagai penjamin keadilan hukum, bukan sekadar menjadi administrator pertanahan,” kata Yakarias.
DPP ARUN menegaskan bahwa langkah yang ditempuh merupakan bagian dari penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme konstitusional. Organisasi tersebut berharap pemerintah tidak hanya menindaklanjuti surat permohonan yang diajukan, tetapi juga menjadikannya momentum memperkuat reforma agraria, memperbaiki tata kelola pertanahan, serta membangun iklim investasi yang bertumpu pada kepastian hukum dan transparansi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari PT Prakarsa Tani Sejati, PT Budidaya Agro Lestari, maupun PT Sandika Nata Palma terkait permohonan yang diajukan DPP ARUN kepada ATR/BPN. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada ketiga perusahaan apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (*/Amad)










Comment