Sambas, Media Kalbar
Kepala bidang Pemberdayaan Masyarakat Rumah mahasiswa Insan Cita, Muhammad Luffi menyampaikan bahwa dalam pelayanan yang bersifat publik haruslah mengutamakan kepentingan umum, sama halnya pula hukum harus bersifat universal tanpa memandang status ataupun kepentingan pribadi.
“Urusan data diri penduduk menjadi urgensi bagi kepentingan negara sebagai pemenuhan HAK bagi rakyat oleh negara. Dengan ada praktik yang baru viral ini masih menunjukkan kejumudan Pelayanan Publik dalam memenuhi dan melayani HAK dari setiap rakyat.”ujarnya Jumat(7/7/2023)
“Harus menjadi atensi kita sebagai masyarakat yang sadar bahwa ini harus dituntaskan hingga batang hingga akar, praktik calo’ ini sudah diatur dalam pasal 12 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, kejahatan di atur dalam Pasal 423 KUHP merupakan tindak pidana korupsi, sehingga sesuai dengan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 12 huruf e dari UU No 31 tahun 1999, pelaku dapat dipidana dengan seumur hidup atau pidanan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama pidana denda dua puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.”tambahnya lagi
M.Luffi juga mengatakan bahwa sebagai edukasi kepada masyarakat tindakan seperti itu apabila benar terbukti masuk dalam ; Tindak Pidana Penipuan, Tindak Pidana Pemerasan dan Tindak Pidana Korupsi.
“Banyak yang masih awam terkait edukasi seperti apa backup hukum dari praktik-praktik menyimpang dari Pelayan Publik, ini harus kita gencar kan edukasi pemahaman hukum agar masyarakat merasa terlindungi dan dapat membentengi diri.”katanya
Dirinya juga menyebutkan slogan yang telah dibangun harus menjadi motivasi untuk Pelayan Publik memperbaiki integritas dan optimalisasi bentuk pelayanan, M.luffi juga mengatakan bahwa paradigma harus dirubah pemerintah lah yang membutuhkan masyarakat bukan sebaliknya! Agar optimal rasa melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
“Menjadi sorotan kami juga adalah ada oknum yang membentak remaja yang ingin mengurus HAK sebagai rakyat dan selain oknum OPD tersebut yang ikut mengancam dari sebagai bentuk perkusi atas keluhan masyarakat.” katanya
“Ini patut kita sayangkan apa yang telah dilakukan berdampak pada psikis remaja tersebut dan masyarakat yang meraja di persekusi, seolah-olah hal ini dapat di benarkan oleh hukum.”katanya lagi
Lebih jauhnya lagi Kabid. Pemberdayaan Masyarakat Rumah mahasiswa Insan Cita
Muhammad Luffi juga menjelaskan bahwa harus ada pendampingan baik segi keamanan masyarakat yang melakukan keluhan maupun remaja yang diduga di bentak oleh oknum petugas dinas tersebut.
“Harus nya dibuka lagi ruang pengaduan untuk keluhan serupa agar Disdukcapil dapat berbenah kembali kepada khitah kepala pelayanan masyarakat.” pungkasnya. (rai/mk)
Comment