by

SERBUK Kalbar Dampingi Eks Karyawan PT KKJ

MEMPAWAH, Media Kalbar

Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon kembali terjadi di Kota Sungai Pinyuh. Ratusan karyawan PT Kalimantan Kelapa Jaya melakukan aksi massa sehari sebelumnya pada hari kamis dikantor kepala desa Nusapati dan paa hari ini  kantor Tenaga Kerja Kabupaen Mempawah yang beralamat di jalan GM.Taufik, Jumat (7/7/2023).

Mereka menuntut hak pesangon setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan yang bergerak dalam bidang tepung kelapa itu mengumumkan tutup operasional.

“Kejadian bermula pada Agustus 2022, PT KKJ  dinyatakan tutup operasional,” kata salah satu karyawan, Junaidi yang pernah menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja di KKJ.

Dijelaskan, pasca operasional perusahaan ditutup, karyawan menuntut perusahaan memberikan hak pesangon sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. Jumlah karyawan yang bekerja secara keseluruhan baik tenaga potongan, harian Serta bulanan tidal kurang dari 700 orang.

“Para karyawan rata-rata telah bekerja selama 10 tahun . Nilai pesangon yang menjadi hak masing-masing karyawan berbeda-beda sesuai masa kerjanya,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Junaidi, upaya mediasi juga telah dilakukan baik kantor PT.KKJ, kantor desa hingga di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mempawah.

“awalnya, Pihak PT.KKJ  pernah  menyatakan dan menjanjikan akan melunasi pesangon hak karyawan tersebut sesuai aturan. Perusahaan telah menandatangani Surat Perjanjian Bersama melalui Bipartit. Perusahaan menjanjikan akan membayar pesangon secara bertahan,terangnya.

“Tapi ternyata hingga sekarang zonk. Bahkan pertemuan di Disnakertrans mempawah juga tanpa keputusan Dan kami memandang bahwa pihak PT.KKJ tak taat aturan. Hari ini, kami menuntut pesangon tersebut, karena kami dikecewakan dan dikibuli dengan janji-janji,” ujarnya.

Dikatakannya, persoalan pesangon karyawan seperti ini telah berkali ulang terjadi. Perusahaan ketika tutup bisa dipastikan tidak mampu membayar pesangon. “Saya dulu sudah pernah usul, dalam setiap pembuatan peraturan yang baru, dimulai itu ada kalimat yang menyebutkan bahwa pesangon harus dibayar di depan,” katanya.

apabila persoalan pesangon ini tidak dibayarkan selama 2×24 jam sejak pertemuan hari ini, maka kami akan membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum,” katanya.

Ketua Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Kalbar Roby Sanjaya, SH menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan pendampingan pada semua karyawan PT.KKJ agar mendapatkan haknya menurut aturan perundangan yang berlaku. (*/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed