by

Dugaan Oli Palsu, Kepolisian Wajib Dan Berwenang Lakukan Penyelidikan Tanpa Menunggu Pihak Eksternal

Pontianak, Media Kalbar

Terkait Dugaan oli palsu yang membuat gaduh Kalbar, Kepolisian memiliki kewajiban dan kewenangan untuk secara proaktif melakukan penyelidikan tanpa tergantung pada pihak eksternal.

“Penyidik berwenang untuk mengumpulkan bukti melalui metode investigasi lain nya seperti analisis forensik, penggeledahan pemeriksaan barang bukti dan dokumen-dokumen terkait. Jadi tidak ada relevansi nya memanggil ormas, wartawan untuk diminta keterangan.” Ungkap Pengamat dan praktisi Hukum Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar di Pontianak, Minggu (6/7).

Gonjang ganjing persoalan adanya dugaan oli palsu yang di grebek tim Kejaksaan, TNI, BAIS beberapa waktu lalu menjadi ramai di ruang publik. Tim Kejaksaan, BAIS dan TNI melakukan penggrebekan pada salah satu gudang yang  diduga tempat penyimpanan oli palsu tentu bukan tampa alasan.

Menurut Herman Hofi Munawar bahwa Dugaan beredarnya oli palsu ini yang telah meresahkan masyarakat bukanlah delik aduan tapi lebih pada delik umum yang dapat ditangani langsung oleh kepolisian tanpa menunggu adanya laporan masyarakat terlebih dahulu.

“Dalam delik biasa, polisi bertanggung jawab untuk memulai dan melanjutkan penyelidikan berdasarkan bukti awal atau informasi tanpa harus menunggu laporan resmi. Jadi polisi yang harus proaktif tidak tergantung pihak eksternal apalagi yang tidak ada relevansi nya.” Ujarnya.

“Sekali lagi ini adalah delik biasa bukan delih aduan kewenangan sepenuhnya ada pada kepolisian, saya yakinlah masyarakat sudah paham dengan persoalan seperti ini tidak perlu harus sarjana hukum.” Tandasnya.

Dijelaskan nya bahwa Dalam delik biasa penyidik yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang bukti termasuk memastikan integritas dan transparansi dalam pengujian. Penyidiklah yang harus menjelaskan prosedur pengujian barang bukti di laboratorium untuk membuktikan adanya kajia ilmiah. “Jadi bukan masyarakat yang harus melakukan uji lab terhadap oli yang dididuga palsu itu.” Tegasnya.

Untuk itu Polda Kalbar, kata Herman harus berperan aktif melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum acara dan perkapkapolri.

“Jadi untuk melakukan verifikasi keabsahan uji lab adalah pihak penyidik pasal 39 KUHAP telah menegaskan hal itu. Perkap kapolri No.6 th 2019 tentang penyidikan tindak pidana juga menegaskan bahwa penyidik wajib menjaga integritas barang bukti, termasuk dekumen berita acara penyitaan dan pengujian.” Pungkasnya.

Sementara itu kabar diterima redaksi Media Kalbar bahwa Perkara Oli palsu SPDPnya sudah masuk ke Kejati dengan hanya disangkakan UU Perlindungan Konsumen. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed