PALANGKA RAYA, Media Kalbar
Ketua Umum Forum Warga Kalteng Se-Jabodetabek / Mantan Wartawan Puspen ABRI, H. Masliansyah, memberikan komentar terkait Gubernur Kalteng Agustiar Sabran yang menerima para pendemo dari Aliansi Masyarakat & BEM Mahasiswa di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur pada Hari Sumpah Pemuda, Rabu, 28 Oktober 2026.
Dalam pertemuan spontan tersebut, perwakilan pendemo menyampaikan 10 poin tuntutan yang diklaim sebagai aspirasi seluruh rakyat Kalimantan Tengah.
“Gubernur Kalteng Agustiar Sabran harus bijak memenuhi tuntutan pendemo,” ujar H. Masliansyah.
Menurutnya, sikap Gubernur Agustiar Sabran yang secara terbuka dan spontan bersedia menerima para pendemo di Rujab patut diapresiasi dari sudut pandang keterbukaan publik. Sebagai pejabat tinggi daerah, respons cepat dalam mendengarkan aspirasi merupakan cerminan kepemimpinan yang komunikatif.
Namun, di balik responsibilitas tersebut, ada aspek substansial yang membutuhkan kecermatan dan kearifan kepemimpinan yang lebih dalam.
Klaim “Atas Nama Rakyat” dan Realitas Kalteng
Hal yang patut dicermati adalah klaim bahwa 10 tuntutan tersebut mewakili suara seluruh masyarakat Kalimantan Tengah. Masyarakat Kalteng sangat beragam dan berstruktur kompleks, mulai dari kawasan pesisir, pedalaman, hingga pusat-pusat perkotaan.
“Menggeneralisasi kelompok aksi sebagai satu-satunya representasi tunggal dari seluruh rakyat Kalteng adalah tindakan yang kurang tepat,” tegasnya.
Spontanitas Gubernur dalam menerima dan terkesan langsung mengamini poin-poin tuntutan tersebut tentu mengundang tanda tanya publik. Akankah setiap gerakan aksi yang mengatasnamakan rakyat langsung diakomodasi tanpa melalui verifikasi, pengkajian mendalam, serta penyesuaian terhadap regulasi dan prioritas pembangunan daerah?
Uji Aksesibilitas dan Objektivitas Tuntutan
Langkah responsif Gubernur jangan sampai melompati tata kelola pemerintahan yang tertib dan terukur. Tuntutan kelompok masyarakat, betapapun berniat baik, harus diuji melalui beberapa tahapan penting:
1. Kajian Legalitas dan Regulasi: Apakah 10 poin tuntutan tersebut berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi, ataukah merupakan ranah Pemerintah Pusat.
2. Kesesuaian Anggaran dan Prioritas Pembangunan: Apakah pemenuhan tuntutan tersebut tidak menabrak RPJMD atau mengorbankan alokasi anggaran sektor esensial lain seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pelosok.
3. Keterwakilan Aspirasi: Apakah poin-poin yang disuarakan benar-benar menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat luas di seluruh kabupaten/kota di Kalteng, atau sekadar agenda kelompok/aktor tertentu.
Sikap Bijak yang Dinantikan
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dituntut untuk bertindak bijak dan rasional.
“Bersedia mendengar dan menerima aspirasi di Rujab adalah langkah awal yang baik, namun menjadikannya dasar kebijakan secara instan tanpa kajian matang dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan,” kata Masliansyah.
Masyarakat Kalimantan Tengah merindukan kepemimpinan yang tegas sekaligus terukur, memilah aspirasi dengan objektif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara inklusif, serta tidak mudah tertekan oleh klaim-klaim politik singkat yang mengasumsikan diri sebagai “suara rakyat”. (*/Amad)











Comment