by

Gubernur Serahkan DIPA, Sutarmidji : Daerah Yang Lambat Serap Anggaran Akan Disanksi

Pontianak, Media Kalbar

Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., dengan didampingi Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., dan Kepala Kantor Wilayah DJPb Kalbar, Imik Eko Putro, S.E., menyerahkan secara simbolis DIPA TA. 2023 kepada 14 Satuan Kerja Kementerian/Lembaga. Gubernur yang juga berperan sebagai Wakil Pemerintah Pusat, turut menyerahkan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) TA 2023 kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., beserta 14 Bupati/Walikota di Wilayah Kalbar.

Dalam kesempatan ini, Gubernur menekankan kepada seluruh Kepala Daerah di Wilayah Kalbar agar tidak lambat dalam mengeksekusi anggaran, jangan sampai lambat dalam penyerapan realisasi anggaran.

“Tahun depan bakal ada sanksi dari Pemerintah Pusat bagi daerah yang penyerapannya lambat, saya lihat ada hal-hal yang bisa cepat tapi tidak dilakukan. Seperti kegiatan yang tidak perlu tender cepat dilaksanakan seperti pelatihan, bimtek dan sebagainya. Yang jelas sanksi itu bakal merugikan, tidak ada sanksi itu menguntungkan daerah,” jelas Sutarmidji.

Dalam menghadapi dampak situasi ketidakpastian global terhadap perekonomian seperti yang telah disampaikan Presiden RI saat penyerahan DIPA kemarin, Gubernur meyakini Provinsi Kalbar akan dapat mengendalikan resiko inflasi.

“Saya yakin jika Bupati/Wali Kota bekerja dengan data, saya rasa akan menghindari hal itu, karena wilayah kita luas, pangan atau beras produksi kita sudah surplus, kegiatan ekonomi (UMKM) kita kuat,” ujar H. Sutarmidji di Pendopo Gubernur Kalbar, Jum’at (2/12/).

Penyerahan DIPA APBN serta rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD} Tahun Anggaran 2023 Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak Dengan mengambil tema “APBN 2023 Optimis Dan Tetap Waspada”, Jum’at (2/12)

Disampaikan Sutarmidji menyampaikan bahwa Dana Desa turun sedikit, namun penyebabnya kita tidak tahu. ” Jadi penurunannya sekitar 1,78 persen. Adapun total nya Rp 1,86 triliun untuk seluruh desa Se-Kalbar,” ujar Sutarmidji.
Total Alokasi DIPA Provinsi Kalbar tahun anggaran 2023 sebesar Rp 10.246,842,363,000, yang terbagi untuk Kantor Pusat (KP) di Kalbar Rp 2,729,176,633,00, Kantor Daerah Rp 7,390,084,287,000, Dekon Rp 44,915,916,000, Tugas Pembantuan (TP) Rp100,665,527,000.
Sedangkan total alokasi TKDD tahun 2023 Provinsi Kalbar yakni Rp 21,554,776,645,000 dengan nilai TKDD untuk Transfer ke Daerah (TKD) Rp 19,694,743,640,000, dan Dana Desa (DD) Rp 1,860,033,005,000

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalbar Imik Eko Putro ketika menyampaikan laporan mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Presiden adanya kenaikan di UMKM terima kasih kepada semua pihak yang mendukung kegiatan UMKM, serta Launching Aplikasi KAPUAS dan AKCAYA. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed