by

Hakim Tolak Gugatan Koperasi TM Ajukan Banding

Sambas, Media Kalbar

Bermula Para Penggugat sejatinya adalah merupakan Warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri di Desa Sungai Dedena, Kecamatan Subah Kabupaten Sambas sedangkan Tergugat merupakan PT DMF selaku pengelola perkebunan kelapa sawit seluas 654,5 Hektar.

Bahwa awal permasalahan yaitu pada tahun 2012 Tergugat sudah mulai memanen hasil buah sawitnya mendapatkan hasil panen rata rata 500.000 (Lima ratus ribu) kilo Perbulan dikali 1.500 (Seribu lima ratus) Perkilo jadi rata rata pendapatan Tergugat tiap bulan sebesar 750.000.000 (Tujuh ratus lima puluh juta) Perbulan ditahun 2012. dari hasil Panen Tergugat bahwa Para Penggugat tidak ada sedikitpun mendapatkan haknya. Akhirnya Para Penggugat pergi menghadap ke kantor Tergugat untuk menanyakan pembagian 30 Persen dari hasil Penjualan buah sawit tetapi Tergugat tidak ada merespon Para Penggugat.

Dalam gugatannya, Para Penggugat merasa telah memperjuangkan urusan pembagian hasil 30 Persen dari hasil penjualan buah sawit yang tidak dibayar Tergugat. kemudian pada tahun 2017 Para Penggugat datang beramai-ramai melakukan aksi demo ke Kantor Tergugat supaya Para Penggugat bisa mendapatkan hak-haknya ternyata hak-hak Plasma dari penjualan Buah sawit Para Penggugat tidak juga terpenuhi.

Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas pada sidang 19 Agustus 2022, Hakim menolak gugatan Penggugat karena dianggap tidak mampu membuktikan dalil gugatannya dan ditemukan perbedaan mengenai objek lokasi dalam dalil gugatan.

Dalam pers release Pengadilan Negeri Sambas (2/9) bahwa Atas putusan tersebut Penggugat menyatakan melakukan upaya hukum banding dengan harapan Pengadilan Tinggi Pontianak dapat memeriksanya kembali. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed