by

Merasa Terganggu Suara Bangun Sahur, Terdakwa Diputus Bersalah

Sambas, Media Kalbar

Bermula Terdakwa N pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 sekira pukul 03.00 bertempat didepan Gg. Keluarga Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap beberapa korban yang sedang berkeliling membangunkan sahur warga.

Bahwa korban saat itu menggunakan peralatan seadanya yaitu blong biru di pukul-pukul menggunakan alat pemukul sehingga mengeluarkan suara bunyi-bunyian dibarengi dengan suara teriakan : “SAHUR…SAHUR….”. Oleh karena merasa terganggu sesampainya didepan rumah Terdakwa langsung mengayunkan pedang samurai hingga melukai korban.

Pada Sidang di Pengadilan Negeri Sambas 29 Agustus 2022, Terdakwa N dituntut oleh Majelis Hakim dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Setelah Majelis Hakim memperhatikan fakta hukum dipersidangan beserta keterangan saksi-saksi, telah menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Dengan adanya peristiwa tersebut, melalui pers release Pengadilan Negeri Sambas, Jumat (2/9) diharapkan dapat dijadikan pelajaran agar kehidupan bermasyarakat dapat lebih tertib dan mengutamakan komunikasi agar tidak mudah menyebabkan salah paham. (Hms/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed