Sambas, MEDIA KALBAR – Menyikapi maraknya peredaran video yang mengandung unsur pornografi dan konten menyimpang di media sosial yang sedang Viral di Kabupaten Sambas, HWCI Kabupaten Sambas melalui Ketua Bidang Advokasi, Silvia Nengsih, S.H., menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak turut serta dalam menyebarkan konten tersebut.
Dalam pernyataannya, Silvia Nengsih menegaskan bahwa penyebaran konten bermuatan pornografi tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan ikut menyebarkan konten yang tidak pantas, meskipun sedang viral. Setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
HWCI Kabupaten Sambas juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan bermartabat.
Edukasi serta kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah penyebaran konten negatif di dunia maya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa jika ditemukan adanya pihak yang dengan sengaja menyebarkan konten tersebut, maka harus siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya imbauan ini, HWCI Kabupaten Sambas berharap masyarakat dapat lebih selektif dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial demi menjaga ketertiban serta nilai-nilai moral di lingkungan masyarakat.(Rai)











Comment