Pontianak, Media Kalbar
Berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Kalbar ada daerah yang masuk pada PPKM level 3, satu daerah level 4 yaitu Kota Pontianak dan satu daerah di level 2 yaitu Kabupaten Kayong Utara (KKU).
Dalam intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 Di Wilayah Luar Jawa dan Bali yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan bahwa untuk Kalimantan Barat Kota Pontianak di PPKM level 4.
Sementara pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19, yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, beberapa daerah tertuang masuk pada level 3 yaitu, Kabupaten Bengkayang, Sambas, Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Ketapang, Sanggau, Landak masuk PPKM level 3, dan Kayong Utara masuk level 2. (amad)
Comment