Pontianak, Media Kalbar
Jaksa Penuntut Umum memutuskan banding terhadap vonis terdakwa kasus korupsi Pembangunan Rumah Sakit Sandai Kabupaten Ketapang, dimana Pengadilan Tipikor Pontianak menggelar Sidang Pembacaan Vonis terhadap 4 orang terdakwa Kasus tersebut, Senin (21/10).
Majelis Hakim menjatuhkan Vonis Masing-masing Mauludin selaku Kepala Cabang PT Peduli Bangsa di Vonis 6 tahun 6 bulan, Darsono selaku Pelaksana Pekerjaan Lapangan 6 tahun, Iwan Ramawan alias Kesong selaku Perantara (Makelar) di Vonis 3 tahun dan Subari selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kaupaten Ketapang di vonis 4 tahun penjara. Selain di Vonis dengan hukuman Pokok Pidana Penjara, ke empat terdakwa juga mendapat hukuman denda Subsider masing masing 200 Juta atau kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti yang berbeda beda atau hukuman kurungan antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun hukuman kurungan. Atas putusan majelis hakim PN Tipokor Pontianak tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding terhadap Vonis salah seorang terdakwa bernama Iwan Ramawan alias kesong karena Vonis yang dijatuhkan majelis Hakim lebih rendah dari Tuntutan Jaksa. Dimana JPU sebelumnya menuntut Terdakwa Iwan Ramawan salama 6 tahun Penjara dan denda uang pengganti selama 3 tahun.
Usai Sidang media kalbar /mediakalbarnews.com konfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum, namun enggan berkomentar dengan menyarankan untuk konfirmasi ke Kantor Kejaksaan.
Dalam Fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Iwan Ramawan alias Kesong ikut menikmati uang hasil korupsi dari Pembangun Rumah sakit Sandai Kabupaten Ketapang lebih dari Rp.1 Milyar padahal hanya bertindak sebagai Makelar proyek. Uang tersebut diminta dari pelaksana saat pencairan uang muka dengan cara yang tidak wajar karena ada unsur tekanan dan paksaan. Padahal Terdakwa Iwan Ramawan sama sekali tidak memiliki andil dan peranan dalam pelaksanaan Proyek tersebut.
Dalam pakta persidangan juga terungkap penyebab tidak selesainya Pembangunan Rumah Sakit Sandai adalah karena saat penawaran lelang, pihak pelaksana menawar lebih rendah dibawah 14 persen dari pagu anggaran dan adanya pengambilan uang oleh terdakwa Iwan Ramawan alias kesong selaku makelar lebih dari 1 Milyar Rupiah.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPK Perwakilan RI Provinsi Kalbar Nomor: 42/LHP/XXI/08/2023 pada 9 Agustus 2023, kerugian yang timbul akibat tidak selesainya pembangunan Rumah Sakit Sandai itu sebesar Rp 5.962.366.914,88.
Proses penyelidikan Kasus Korupsi Rumah Sakit Pratama Sandai Kabupaten Ketapang dengan anggaran proyek senilai Rp 25 miliar menggunakan APBD DAK Ketapang tahun 2021 awalnya ditangani pihak Ditkrimsus Polda Kalbar . Puluhan orang yang terlibat turut diperiksa sebagai saksi dan dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru 4 orang yang menjalani proses peraidangan di PN Tipikor Pontianak. (*/red)
Comment