SAMBAS,Media Kalbar -Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Sabhan, meminta Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler, Pasal 3 ayat (2) huruf d, tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler harus memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 orang selama tiga tahun dikaji ulang.
Dia menilai, aturan itu sangat memberatkan sekolah swasta seperti Madrasah dan sejenisnya.
“Seharusnya pemerintah pusat mengkaji ulang Permen tentang penyaluran dana BOS itu. Karena dampaknya sangat merugikan bagi sekolah swasta seperti Madrasah yang siswa nya tidak sampai 60 orang,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Kadisdikbud Sambas, sebenarnya juknis yang mewajibkan minimal jumlah siswa 60 orang itu sudah ada sejak tiga tahun terakhir. Sekarang juknis itu sudah menjadi Permen.
Sabhan mengatakan, Permen itu akan merugikan sekolah swasta karena tidak bisa regruping. Endingnya, pemerintah pusat yang ingin mengawal ketat anggaran dari pusat malah menyebabkan ketidak seimbangan kebijakan di daerah.
“Kita harus menghargai sekolah-sekolah swasta yang telah lama merintis dan berpartisipasi dalam dunia pendidikan. Saya sudah berkoordinasi dengan Kemenag untuk membahas masalah ini,” tuturnya.
Sabhan mengatakan, masih banyak sekolah swasta yang berada di wilayah perkotaan dan kekurangan siswa.
Sejak dulu kata dia lagi, sekolah negeri yang jumlah siswanya kurang dari 60 orang bisa menerima dana BOS dengan jumlah digenapkan jadi 60 orang.
Bagi sekolah negeri yang siswanya tidak cukup katanya, itu tidak masalah karena bisa dilakukan regruping.
“Kita harus melihat aturan itu secara menyeluruh, salah satunya pengecualian tentang sekolah yang ada di wilayah terpencil,” pungkasnya.
( Urai Rudi )
Comment