Pontianak, Media Kalbar
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Tato Juliadin Hidayawan, bersama pejabat struktural dan JFU menhadiri rapat koordinasi pembukaan PLBN Nanga Badau Kapuas Hulu, Kamis (26/05). Rapat dilaksanakan di Kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Rapat dipimpin oleh Kepala BPPD Provinsi Kalbar, Alexander Rombonang. Alexander menyampaikan maksud dilaksanakan rapat adalah untuk menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Konsul Jenderal Indonesia Kuching ke Pemerintah Provinsi Kalbar yang menyatakan bahwa informasi dari Pemerintah Malaysia saat ini menunggu Pemerintah Indonesia untuk membuka PLBN Nanga Badau. Untuk itu perlu persiapan-persiapan segera dan koordinasi dengan instansi-instansi terkait di perbatasan negara dan diharapkan ada masukan atau informasi dari instansi-instansi terkait demi terlaksananya tugas negara dengan baik di perbatasan.
Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan regulasi Keimigrasian terkait masuk wilayah Indonesia saat ini sesuai dengan SE Dirjenim Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 27 April 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Covid 19, PLBN Nanga Badau belum ditunjuk sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk pintu masuk WNA subjek BVK dan VKSK Khusus Wisata, namun Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal ini Kantor Imigrasi di daerah siap mendukung kebijaksanaan pemerintah terkait SE Ketua Penanganan Satgas Covid 19 tgl 18 Mei 2022 tentang Prokes Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19, di mana dalam SE tersebut PLBN Nanga Badau sudah ditetapkan sebagai Pintu Masuk (Entry Point) bagi PPLN termasuk WNA. Hal ini akan dikomunikasikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk memperbaharui SE Dirjenim terkait PLB yang bisa menjadi pintu masuk untuk disesuaikan dengan SE Satgas Satgas Penanganan Covid 19 yg terbaru.
Kemudian Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan juga informasi terkait adanya kebijaksanaan BVK Khusus Wisata untuk 9 negara, dan VKSK Khusus Wisata untuk 60 negara, syarat pemberian visa tersebut dan maksud daripada pemberian kebijaksanaan visa tersebut adalah untuk mendukung upaya pemerintah untuk memajukan pariwisata berkelanjutan pada masa Pandemi Covid 19 meningkatkan pariwisata. Peserta Rapat dari instansi terkait lain kemudian menyampaikan masukan dan informasi-informasi terkait tugas dan fungsi masing-masing di perbatasan negara. Rapat kemudian ditutup oleh Kepala BPPD Provinsi Kalbar dan mengharapkan akan ada pertemuan-pertemuan berkelanjutan lagi untuk lebih memaksimalkan lagi persiapan pembukaan PLBN Nanga Badau, dan membentuk WA grup sebagai sarana informasi dan komunikasi di antara instansi terkait. (**/amad)
Comment