Pontianak, Media Kalbar
Majelis Hakim menjatuhkan Vonis selama 4 tahun penjara dan Denda Subsider Rp300 Juta atau 4 bulan kurungan tambahan kepada Samuel, SE.Msi Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalbar.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak dengan agenda pembacaan putusan Kasus Korupsi Serat Optik pada Dinas Kominfo Provinsi Kalbar, Kamis (18/9).
Dalam Persidangan tersebut juga Hakim menjatuhkan Pidana selama 5 tahun penjara terhadap Andri Irawan selaku pihak pelaksana PT. BCM dan tambahan hukuman membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.650.000.000 (Dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan fihak Kejaksaan akan melakukan penyitaan harta sesuai dengan jumlah kerugian negara di maksud dan apabila tidak memiliki harta yang cukup maka hukuman Uang Pengganti tersebut akan dijalani selama 3 tahun. Selain itu terdakwa Andri Irawan juga dijatuhkan membayar denda subsider sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) atau 4 bulan kurungan.
Dalam fakta persidangan Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan terdakwa Andri Irawan (AI) bersama sama Samuel (S) mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.650.000 (Dua Milyar Enam Ratus lima Puluh juta Rupiah). Hal hal yang memberatkan terdakwa yang terungkap dalam fakta persidangan dalam kasus Korupsi Serat Optik Dinas Kominfo Kalbar tahun anggaran 2022 ini adalah pihak Pelaksana tidak memiliki izin provider telekomunikasi yang digunakan untuk melayani jaringan internet pada kantor kantor dilingkungan pemda Kalbar. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah belum permah di hukum dan berlaku sopan selama persidangan.
Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya dan pihak Jaksa Penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas Vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Sidang Pembacaan Vonis Kasus Korupsi Serat Optik Kominfo ini mendapat penjagaan ketat dari pihak Kepolisian Polresta Pontianak. Sayangnya tidak tampak adanya dukungan moril dari kalangan ASN Provinsi Kalbar terutama ASN dari Dinas Kominfo dan Biro Hukum Kantor Gubernur Kalbar terhadap terdakwa Samuel yang pernah menjabat Sebagai Kadis Kominfo Prov Kalbar, Plt. Sekda hingga Pj Bupati Landak.
Sejumlah simpatisan dan keluarga terdakwa yang menghadiri jalannya sidang sangat menyayangkan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Pontianak yang dinilai terlalu berat. Mereka juga menyayangkan kenapa pihak Oknum Pokja Pengadaan Barang dan Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa (UKPBJ) Kalbar tidak dijadikan tersangka padahal dari lembaga inilah yang menyaring persyaratan untuk memenangkan lelang. Jika dalam pertimbangan majelis hakim terungkap bahwa pihak pelaksana tidak memiliki legalitas pengadaan jaringan internet, lalu kenapa PT. BCM selaku pemenang tender justru di menangkan. Hal ini diduga adanya pengaturan lelang yang sudah di kondisikan oleh oknum Pokja Pengadaam Barang dan Jasa. Selama ini kasus kasus Korupsi yang terjadi di lingkungan Pemda Kalbar selalu yang menjadi Korban adalah PPK, Pelaksana dan Konsultan. Sedangkan Pokja hanya sebatas menjadi saksi dan lepas dari jeratan hukum. Padahal oknum Pokjalah yang ikut bertanggungjawab sebagai filter utama dalam penentuan pemenang lelang. Oknum Pokja terkesan sebagai fihak yang kebal hukum karena diduga memiliki kedekatan dengan oknum Penyidik. (*/MK)











Comment