by

Kasus Korupsi Waterfront Sambas Mulai Disidangkan, Nama IZ dan R Tidak Disebut Dalam Dakwaan ???

Pontianak, Media Kalbar

Pengadilan Tipikor Pontianak hari Senin (18/3/2024) mulai menggelar sidang perdana Perkara Kasus Korupsi Waterfron Sambas tahap 1 dengan menghadirkan 5 orang terdakwa yang terdiri dari 3 orang pihak swasta dan 2 orang ASN mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalbar selaku PPK.

Dalam sidang perdana yang digelar secara online tersebut para terdakwa yang didampingi para penasehat Hukumnya yang hadir langsung di PN Tipikor Pontianak mendengarkan Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang Amirudin, SH. MH., dari Kejari Sambas.

Salah seorang terdakwa yang tak mau disebutkan namanya menyayangkan banyak keterangan yang diberikan saat pemeriksaan di Kejati Kalbar justru tidak tercantum dalam surat dakwaan.

Diantaranya keterlibatan IZ selaku Kepala Dinas PUPR sebagai Pengguna Anggaran yang jelas jelas memerintahkan PPK untuk memutus kontrak pekerjaan tersebut yang seharusnya dapat dilanjutkan karena masih dalam masa kontrak. Selain itu dalam surat dakwaan hanya mencantumkan PPK ke 2 dan ke 3 saja sedangkan PPK pertama bernama R hilang dalam surat dakwaan, Padahal dalam keterangan pemeriksaan para terdakwa sebelumnya di Penyidik Kejaksaan nama PPK pertama yang melelangkan paket tersebut jelas di sebut. Di PPK pertama inilah proses lelang pertama terjadi yang di duga terjadi pengaturan pemenang oleh PPK pertama R  Kecurigaan ini dapat terlihat dari rekam jejak Pelaksana Proyek bernama Suhaidi yang sebelumnya pada tahun 2021 juga mengerjakan Proyek Waterfront Sanggau saat PPK nya dijabat R.

Dalam Dokumen kontrak yang dibuat PPK pertama juga banyak terdapat keteledoran karena lokasi Proyek yang seharusnya di Sambas tapi di tulis di Aceh. Kata kata Aceh di dalam kontrak lebih dari 3 kali. Dalam kasus ini seharusnya juga harus dirunut secara keseluruhan mulai dari pra lelang hingga di umumkan pemenang. Karena disinilah sudah ada dugaan pengkondisian calon pemenang lelang oleh PPK pertama karena pemenang lelang proyek waterfront sambas tahap 1 TA.2022 ini sama dengan pemenang Proyek Waterfront Sanggau TA.2021 dengan PPK yang sama.

Sebagaimana diketahui Pada Kamis tanggal 22 Febuari 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka ES, HS, JD, SD, MS Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022, kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dari lima tersangka, hanya empat yang ditahan sedangkan tersangka SD tidak ditahan dengan alasan sakit.

Hal ini disampaikan oleh Penkum Kejati Kalbar, Jumat (23/2) melalui pers release yang diterima redaksi.

Disampaikan bahwa Pada kasus ini, kelimanya disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Bahwa pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022 dilaksanakan oleh CV. Zee Indoartha berdasarkan Kontrak Kerja No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp. 8.826.828.000,- dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat. Pada pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh hingga pekerjaan tersebut di putus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar 45,53% dan dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Bahwa pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan para tersangka didampingi oleh penasihat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka. Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan).

Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan.

Kasus Korupsi Waterfront Sambas tahap 1 akan berlanjut pada Kasus Waterfront sambas tahap 2 TA.2023. Saat ini antara pihak Kejati Kalbar dan Polda Kalbar saling tarik menarik dalam menangani kasus ini. Sejumlah pihak bahkan sudah di panggil oleh kedua Lembaga Penegak hukum itu untuk dimintai klarifikasi. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed