Bengkayang, Media Kalbar
Babak kedua kasus dugaan korupsi dana hibah Pembangunan Gedung Persatuan Injil Baptis (PIBI Center) setelah inkrah putusan kasus Rawi beberapa waktu lalu, kini penyelidikan dugaan kesalahan pihak lain sedang dimulai aparat penegak hukum Kabupaten Bengkayang.
Melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bengkayang, Fuad Farhan,SH, mengatakan pihak Kejaksaan Negeri sebenarnya sedang menunggu Polres Bengkayang untuk melimpahkan perkara yang ditangani.
“Kami Kejaksaan jika sudah menerima pelimpahan berkas perkara korupsi kasus akan kami lanjutkan, berhenti tidak akan ada. Informasi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan telah kami terima, hanya sekarang kami menunggu dari Kepolisian Bengkayang,” ungkap Fuad Farhan,SH, Rabu 2 Juli 2025.
Kasus babak kedua PIBI Center ini berkaitan dengan pengejaran korupsi dana hibah kurang lebih 1,6 miliar yang diduga dilakukan ketua pembangunan sekitar tahun 2016-2019 lalu. Bahkan menurut pertimbangan saksi ahli Muh.Abdur Rohman dalam putusan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk ada tiga hal yang harus dipertanggungjawabkan ketua pembangunan.
1). Ditemukan penyimpangan dana hibah tahun 2016 sejumlah Rp257.213.400,-. 2). Pada saat pemeriksaan lapangan oleh saksi ahli terhadap uang dua miliar yang dikelola oleh panitia pembangunan ditemukan penyimpangan kelebihan pembayaran tidak sesuai dengan realisasi. 3). Dana Rp398.737.010,- tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sekarang, (2/7), kasus ini masih berputar pada proses penyidikan. Mengutip pendapat Humas Polres Bengkayang, Hendra, proses penyidikan dimulai sejak bulan Oktober 2024. “Kami masih mengumpulkan alat bukti dan saksi. Intinya masih berproses lah,” ungkap Hendra via WhatsApp pukul 13:41 Wib. (jmt/MK)
Comment