Bengkayang, Media Kalbar
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkayang kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan Ruas Jalan Lambau di Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017.
Penetapan tersangka yang dilakukan pada Selasa, 28 April 2026 ini didasarkan pada alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik, yang secara terang menunjukkan adanya tindak pidana serta bukti permulaan yang cukup.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah:
Tersangka “G”: Selaku Direktur Perusahaan PT. MPK yang merupakan pelaksana pekerjaan yang tersebut dalam kontrak.
Tersangka “S”: Pihak di luar pelaku Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang berperan menyusun dokumen penawaran.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Kalimantan Barat, tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.003.474.877,66 (Satu miliar tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah enam puluh enam sen).
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 603 KUHP jo. Pasal 20 Huruf a dan c KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 618 KUHP.
Kejaksaan Negeri Bengkayang akan terus mendalami perkara ini guna memastikan penegakan hukum yang tuntas atas penyimpangan penggunaan keuangan negara.
Sebelumnya Kejari Bengkayang sudah menetapkan HP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai tersangka. Dengan bertambah dua orang maka kasus korupsi jalan tersebut menjadi 3 tersangka.(*/Amad)










Comment