by

Kejati Kalbar Gelar Program Isbat Nikah Terpadu, Dorong Pemenuhan Hak Sipil Kewarganegaraan

Mempawah, Media Kalbar

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Erich Folanda, SH.MHum yang didampingi Asdatun Faisal Banu, SH.MH, dan Kajari Mempawah Dr. Samsuri, SH.MH, menghadiri Pelaksanaan Program Isbat Nikah, Penerbitan Buku Nikah, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Identitas Anak (KIA) yang dilaksanakan pada Rabu (04/02/2026) di Aula Pondok Pesantren Darut Tolibin Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor antara Kejaksaan Negeri Mempawah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah, serta Pemerintah Desa Peniraman dalam rangka mendorong tertib administrasi kependudukan dan pemenuhan hak sipil kewarganegaraan masyarakat.

Kegiatan ini digagas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang beberapa waktu yang lalu mendorong seluruh Kejaksaan Negeri se- Kalbar melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk secara aktif menginisiasi pemenuhan hak dimaksud dengan melakukan rapat-rapat koordinasi dengan berbagai stake holder terkait, antara lain Pengadilan Agama, Kemementerian Agama, Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial dan Dukcapil serta para pihak terkait.

Kemudian Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mempawah hari ini langsung menginisiasi dan melaksanakan program dimaksud secara kolektif / massal melalui program pelayanan terpadu dan pendampingan hukum dengan bentuk kerja nyata dari Jaksa Pengacara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Mempawah yang segera merespon kebutuhan masyarakat terhadap kepastian dan perlindungan hukum terhadap anggota keluarga pasangan suami istri serta anak, dengan cara yakni Pemerintah Desa melakukan permohonan pendampingan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara/JPN untuk dilakukan program isbat nikah yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan data pemohon serta syarat-syaratnya dan kemudian diajukan permohonan kepada Pengadilan Agama Mempawah untuk dilakukan isbat nikah sehingga diharapkan pernikahan pasangan suami istri tersebut akan mendapatkan putusan dari Pengadilan Agama Mempawah yang menyatakan sah dan diketahui oleh negara. Selanjutnya mendampingi para warga masyarakat untuk mendapatkan buku nikah setelah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Agama, kemudian juga mendampingi Pasangan suami istri/Pasutri tersebut untuk mendapatkan Kartu Keluarga yang berguna untuk penertiban administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun juga berguna untuk kepentingan administrasi negara yang lainnya.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 27 pasangan suami istri dari Pemerintah Desa Peniraman Kabupaten Mempawah mengikuti program Isbat Nikah, sekaligus Penerbitan Buku Nikah dan Kartu Keluarga dan dinyatakan sah secara hukum negara. Selain daripada itu juga Jaksa Pengacara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Mempawah telah bekerjasama dengan Disdukcapil Mempawah untuk melakukan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 21 (dua puluh satu) keping yang telah diserahkan kepada Anak yang berkebutuhan khusus, serta sebanyak 38 (tiga puluh delapan) keping KIA yang telah diserahkan kepada Anak yang terlantar yang berada di wilayah Kabupaten Mempawah, yang dimana hari ini diserahkan secara simbolis kepada setiap perwakilan anak-anak tersebut.

Program Pencatatan Pernikahan serta Penerbitan Kartu Identitas anak merupakan Program Inovasi kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam membantu masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap hak keluarga dan hak anak.

Kegiatan pemenuhan hak kewarganegaraan yang terutama ditujukan pada kelompok rentan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, merupakan peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) se-Wilayah Kalimantan Barat dalam kegiatan ini sangat penting, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum dan mendorong pemenuhan hak sipil kewarganegaraan masyarakat. Keterlibatan JPN Datun menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), terutama pada aspek pemenuhan hak atas identitas hukum dan administrasi kependudukan.

Melalui pendekatan preventif dan humanis, JPN Bidang Datun hadir untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya yang berada pada kondisi rentan, mendapatkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum secara nyata dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa pemenuhan hak administrasi kependudukan merupakan bagian fundamental dari perlindungan hak asasi manusia. Ia menyampaikan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara memperoleh pengakuan hukum atas status pribadi dan keluarganya.
“Pemenuhan hak administrasi kependudukan ini perlu diberikan secara khusus kepada kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat adat. Tanpa dokumen kependudukan yang sah, mereka berpotensi kehilangan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, dan berbagai hak dasar lainnya,” tegas Wakajati.
Wakajati juga mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak yang terlibat secara terintegrasi, cepat dan memudahkan masyarakat dengan pola birokrasi sederhana dan berharap program isbat nikah terpadu ini dapat terus diperluas ke wilayah lain di Kalimantan Barat sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin kesetaraan hak dan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam sidang isbat pernikahan yang diselenggarakan pengadilan agama, memberikan dampak positif bagi masyarakat pemohon.

Kami juga berterimakasih atas kerjasama dan bantuan instansi/pihak lainnya yakni Pemerintah Kabupaten Mempawah, Pengadilan Agama Mempawah, Kemenag Kabupaten Mempawah, Kantor Urusan Agama Mempawah dan Sungai Pinyuh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mempawah, Pemerintah Desa Peniraman sehingga acara ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pasangan suami istri serta anak, khususnya terkait status perkawinan dan hak-hak keperdataan keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan juga berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia bisa terwujud dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Peniraman yang merasakan langsung manfaat kepastian hukum dan kemudahan layanan. Ke depan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus mendukung program-program strategis yang selaras dengan RANHAM dan berorientasi pada pelayanan publik yang inklusif, responsif, dan berkeadilan. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed