by

Kerugian Negara Kasus Korupsi Dinas PUPR Mempawah Rp.40 Milyar, KPK telusuri Aliran Dananya

Jakarta, Media Kalbar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Mei 2025 menyatakan Kerugian Negara kasus Korupsi di Dinas PUPR Mempawah ini mencapai Rp. 40 Milyar.

Disampaikan Budi Prasetyo, bahwa KPK sedang fokus memanggil sejumlah fihak untuk pengembangan kasus ini diantaranya adalah Lilik Safrita Yosmaniar yang merupakan pihak swasta dan Adhika Cipta Wijaya yang merupakan staf konsultan perencana.

Lilik dan Adhika diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Mei 2025 dan dari pemeriksaan itu, mereka didalami mulai proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan untuk proyek tersebut.

Masyarakat kini menanti sikap KPK yang hingga kini belum mengumumkan secara resmi para tersangka dan konstruksi hukum kasus Korupsi di Dinas PUPR Jika memang ada melibatkan Pejabat Penting atau Kepala Daerah KPK Juga diminta untuk tidak takut dalam menetapkannya sebagai tersangka demi Penegakan hukum yang adil.

Lambannya KPK menuntaskan penyidikan Kasus Korupsi pada Dinas PUPR Mempawah dikritisi oleh Direktur Eksekutif Center For Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi di Jakarta. Dalam keterangannya pada Kamis, (22/5/2025) Uchok menyayangkan sikap Lembaga Anti Rasuah itu yang terkesan tidak berani mengungkap aktor intelektual kasus Korupsi di Mempawah ini dan hanya menjaring pejabat kelas tri saja. Padahal kasus ini sudah terang benderang diketahui publik dan siapa siapa saja yang diduga menikmati uang haram hasil korupsi proyek ini.

KPK sebelumnya dikabarkan baru menetapkan tiga tersangka untuk kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sekabuk – Sei Sederam dan Pembangunan Jalan Sebukit Rama – Sei Sederam . Ketiga tersangka yang sampai hari ini juga belum di tahan KPK yaitu A selaku Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Memawah, IS selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mempawah dan LK selaku Direktur Utama PT.Aditama Borneo Prima (ABP) pemenang paket proyek Jalan Sekabuk – Sei Sederam senilai Rp.51,76 Milyar. Sedangkan EI selaku Direktur PT. Rajawali Sakti Kalbar (RSK) pemenang paket proyek Jalan Sebukit Rama – Sei Sederam senilai Rp. 23,09 Milyar sudah diperiksa KPK di Lapas Kelas II A Pontianak karena yang bersangkutan sedang menjalani Pidana kasus Korupsi Bp2td Mempawah.

Adakah Benang Merah kasus Dugaan Korupsi Jalan Mempawah dengan BP2TD?

KPK telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami kontruksi hukum dan dugaan aliran uang serta keterkaitan dengan kasus korupsi BP2TD yang saat ini juga masih menyisakan 1 Lp di Polda Kalbar yang “masih ditangguhkan” proses hukumnya oleh penyidik. Adapun benang merah antara kasus Korupsi di Dinas PUPR Mempawah yang sedang di tangani KPK saat ini dengan kasus Korupsi BP2TD adalah adanya aliran dana senilai Rp.17. 270.000.000 dari EI kepada oknum pejabat melalui berkali-kali transfer dan penyerahan tunai sejak tanggal 21 juni 2016 hingga 18 Agustus 2016 seperti yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Tipikor Pontianak No. 19/Pid-Sus/TPK/2023 dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) di Mahkamah Agung (MA).

Dalam salinan Putusan itu tertera adanya Sejumlah Uang yang di transfer EI tersebut digunakan oknum pejabat untuk membayar sisa hutang pembelian bahan material Proyek Jalan Sekabuk – Sei Sederam tahun Anggaran 2015. Benang merah ini kini sedang didalami KPK dengan kembali memanggil sejumlah saksi ke Gedung KPK di Jakarta. Beberapa saksi yang pernah di periksa KPK di Mapolda Kalbar yang tidak mau disebutkan namanya mengaku mendapat pertanyaan dari KPK apakah saudara mengetahui aliran dana dari EI. Bahkan dikabarkan KPK juga sudah menyurati Mendagri terkait kasus ini. Apakah akan meminta izin memeriksa Kepala Daerah atau bukan.? (*/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed