by

Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Hukum Sambas Soroti Pra-PPS Pendidikan di Kejari Sambas!

Sambas, Media Kalbar – Ubi societas ibi ius, di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Adagium ini menjadi landasan Dewan Eksekutif Mahasiswa Hukum (DEMA) Sambas dalam memberikan sorotan kritis terhadap pelaksanaan Pra-PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis) yang digelar Kejaksaan Negeri Sambas bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas.

Melalui Ketua Umumnya, Luffi Ariadi, menegaskan bahwa proses revitalisasi pendidikan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut tanggung jawab Hukum Negara terhadap pemenuhan hak pendidikan anak. Memastikan Pelaksanaan ini tidak sekadar menjadi forum seremonial.”tegasnya, Kamis (6/11/2025)

Luffi menilai dengan pendekatan yuridis bahwa program ini harus berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2019 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”terangnya

Ia menekankan bahwa legalitas formil dan materil proyek, mulai dari mekanisme tender hingga pengawasan anggaran, wajib terbuka agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Mahasiswa Hukum Sambas mendesak agar Kejaksaan membuka jalur kontrol publik dan pengawasan independen untuk memastikan setiap tahap pembangunan memenuhi prinsip hukum yang objektif dan berpihak pada masyarakat.” tegasnya

luffi juga mengatakan maka setiap pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan publik harus berdiri tegak di atas aturan, bukan di atas kepentingan sesaat.

“Kami akan terus mengawal proses ini demi mewujudkan pendidikan yang sah secara hukum dan adil tetapi juga benar-benar memberi manfaat nyata bagi anak-anak di Sambas” tutup Luffi.(rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed