Pontianak, Media Kalbar
Setelah Kuasa Hukum ahli waris Gou Kui Nam melayangkan surat di Pengadilan Negeri Kelas I Pontianak minta di hadirkan Saksi dari Pemkot di Persidangan Sidang perkara perdata no.Register 236/PDT.G./2022/PN.Ptk terkait sengketa lahan ahli waris Gou Kui Nam (60) warga jl. 28 Oktober RT.004/RW 25 kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, akhirnya saksi dari
Pemkot Kota Pontianak Hadir di persidangan pada hari Selasa (23/5/2023).
Sidang lanjutan kali ini yang dipimpin Ketua majelis Hakim PN Pontianak mendengarkan keterangan saksi dari Pemkot untuk menjelaskan SK 411 yang dikeluarkan Walikota pada tahun 1988.
Dari keterangan saksi Pemkot kota Pontianak yang di sampaikan oleh Indrawan Taufik bagian bidang aset daerah bahwa SK 411 itu benar yang di keluarkan oleh wali kota Pontianak pada tahun 1988 namun Surat ini penunjukan lokasi berkaitan tentang tata ruang.
Namun ketika di tanya oleh Ketua majelis Hakim apakah kenal dengan Gou Kui Nam dengan Edi yang lahir di Pontianak tahun 75 agama budha pekerjaan Swasta tinggal di Jalan 28 Oktober dia mengatakan tidak kenal.
Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan apakah kenal dengan Yose Supriono dia mengatakan tidak kenal dengan seorang yang bernama Lina dia juga mengatakan tidak kenal.
Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan terkait Tataruang apa apakah untuk perkebunan untuk daerah merah daerah hijau perumahan dia mengatakan kurang lebih seperti itu.
Jadi kata Indrawan Taufik Pemerintah Kota memiliki tata ruang juga ia yang di sebut dengan TU yang mana boleh di bangun berupa apa seperti apa yang mana tidak boleh di bangun karena itu
fungsi sosial Ruang Terbuka Hijau (RTH), Semua itu di atur dalam namanya rencana Tata ruang wilayah..
Usai mendengar penjelasan saksi tergugat dari Pemkot kota Pontianak sidang di tutup oleh ketua majelis Hakim dan akan di lanjutkan kembali pada Tanggal 30/5/2023 mendatang.
Andi Harun,SH Kuasa Hukum ahli waris Gou Kui Nam kepada sejumlah awak media usai mengikuti persidangan dia mengatakan memang kita minta harus ada saksi dari pada ASN tentang SK 411 itu namun yang hadir tadi adalah bagian aset bagian aset ini hanya sebagian saja yang dia tau.
“Oleh karena itu dalam persidangan tadi ada beberapa hal yang kita tanya dan dia jawab bahwa SK 411 sah, sah menunjukan bidang yang di berikan salah satu masyarakat yang selama ini menggarap tanah itu Kok Asui itu sudah jelas sah.”katanya.
Kemudian kata Andi Harun
yang ke-2 kami juga selaku kuasa Hukum nya mengusulkan kepada majelis Hakim supaya pekara ini terang benderang sehingga kami minta bahwa di hadirkan bagian pengukuran dari pada BPN.
“Karena kami melihat di dalam pengukuran itu ada beberapa metode nah ini sebagian besar mereka kan tidak tahu sekarang dia gunakan metode apa kemudian dia turun sah atau tidak ada ketentuan ketentuannya, Nah ini kami sebagai penggugat supa ini terang benderang sehingga kita ini tidak ada prasangka buruk terus pada seseorang mau kita diatur semua sudah di atur, aturan yang sudah ada,”jelasnya.
Tetapi usulan kami bukan tidak di terima oleh Majelis di terima hanya nanti akan di pertimbangkan karena inikan belum putus mungkin nanti tanggal 30 kesimpulan yang akan di bacakan mungkin nanti akan berlanjut mungkin dia akan di hadirkan ini kan masih pertimbangan.
Sama juga beberapa yang kita usulkan tadi di Terima masalah pagar masalah apa tetapi masih pertimbangan untuk majlis hakim nah kami menunggu ini bagaimana tindak lanjutnya hanya kami ini kan khawatir di lapangan namanya manusia tidak bisa kita jaga.
“saya sebagai kuasa hukum cukup memberikan pemahaman tentang aturan aturan yang ada itu tugas kami nah ini sudah berulang kali kami sampaikan kepada majelis Hakim jawaban masih akan di pertimbangan kan di pertimbangan nah jangan sampai nanti terjadi hal hal yang tidak di inginkan, Karena apa perkebunan di situ sudah sekian puluh tahun sudah ada di situ,kami tidak mengatakan bahwa itu tidak sah ya memang betul dia punya sertifikat itu adalah dokumen Negara.” Tuturnya.
Lebih lanjut Andi Harun menjelaskan bahwa Yose ini yang pertama membikin suatu persoalan ini karena dia membuat surat penyerahan dari ahli waris bu Asu kepada dia penyerahan di situ terbukti bahwa ada tanda tangan ahli waris sedangkan ahli waris ini jangankan tanda tangan baca pun tidak paham itu sudah kami buktikan.
Nah kemudian yang ke dua dari pada deteksi kami bahwa yang bersangkutan masih hidup nah sekarang di panggil dan bagaimana apakah alasannya kami tidak tau karena dari majlis hakim tidak menjelaskan ini kalau biasa pun ya di jelaskan dia tidak hadir begini kan begitu nah kami sampai sekarang tidak ada penjelasan itu tetapi kami tetap menunggu apa hasil nya begitu.”Tandasnya.
Sementara Suriadi.SH kuasa Hukum Ahli Waris ia mengatakan
Kami PH dari pada klien kami ini ada indikasi pidana nya jadi kami akan kejar ke pidana nya karena kemarin saya telusuri yang bersangkutan ada masih hidup bukan mati,kenapa dia tidak mau hadir ke persidangan tentunya dalam tanda kutip itu pasti ada permainan di situ yang kami kejar,
Yose itu saya rasa itu.”Katanya.
Sementara itu Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi
Indonesia(Legatisi)Akhyani,BA yang mengawal proses persidangan kepada sejumlah awak media dia menjelaskan.
Kita lihat proses sudah hari ini pemanggilan saksi dari Pemkot Kota Pontianak ini itu bagian aset tetapi yang jelas memang juga SK ini di akui SK 411 tahun 1988 itu ini memang padahal ini SK Tataruang tetapi di situ ada yang masuk di Tataruang yang sudah di inventarisir oleh Pemerintah Kota namanya,
Kok Asui itu yang sudah masuk di Tataruang,”Katanya.
Berranti Kok Asui ini adalah pemilik lahan dan di akui di SK 411 tahun 1988 cuman yang jadi masalah kenapa terjadi peralihan hak Yose ini petugas yang dimasukan di dalam SK untuk inventarisir ini yang masuk dalam tata ruang kota ini.
Apakah itu nanti ada program pembangunan ini yang menjadi rogram dari Pemerintah Kota apakah ini perkebunan ruko apa tetapi yang jelas di akui juga oleh pengacara tergugat,Pengacara tergugat menyampaikan juga pertanyaan kepada saksi dari Pemerintah Kota.
Tetapi Kok Asu itu jelas dari pernyataan dari saksi Walikota itu jelas ini masuk di dalam SK jadi secara Hukum ini mengikat,secara hukum ini tidak bisa di lepas kan sehingga tidak boleh ada terjadi peralihan hak yang secara perbuatan melawan Hukum yang melanggar prosedur yang di lakukan oleh BPN Ini jelas,”Tegasnya.
Karena di situ unsur pidana tetapi SK yang menunjukan bukti kepemilikan berarti secara Hukum perdata ini kepemilikan status masih kepada Kok Asui cuman Sertipikat ini hak milik tapi tidak mengikat secara Hukum.
Nah kita lihat prosesnya hingga terbit Sertipikat lalu bagai mana ini perbuatan yang melawan Hukum jadi ada Dua perdata pidana itu beda perdata masalah menguasai masih kepemilikan tetapi pidana perbuatan melawan Hukumnya.
Dia berbuat menanda tangani memalsukan tanda tangan Kok Asui ini itu pidana itu perbuatannya jadi kita boleh PH juga melaporkan ke Kepolisian saya rasa itu menjadi patokan dari hakim juga ini secara tidak lansung jawaban yang di berikan oleh tergugat ini juga menguntungkan dari Pihak Penggugat.”Pungkasnya(MK/Ismail)
Comment