by

LBH Herman Hofi Law: Putusan Bebas Murni Hidayat Nawawi Inkracht, JPU Tak Bisa Kasasi Lagi

Pontianak, Media Kalbar

Herman Hofi Law melalui Andi Hariadi, S.H., M.H., CPM., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang dinilai telah memeriksa perkara secara objektif, independen, progresif, dan berlandaskan kebenaran materiil. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan keberanian hakim dalam mengesampingkan konstruksi hukum yang tidak didukung alat bukti yang sah.

“Majelis Hakim telah menunjukkan integritas luar biasa dengan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih hidup di ruang sidang dan tidak boleh dikalahkan oleh asumsi maupun konstruksi yang dipaksakan,” tegas Andi Hariadi usai sidang Putusan di Pengadilan Tipikor PN Pontianak, Kamis (2/7/2026)

Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, putusan bebas murni tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Andi, vonis bebas ini sekaligus menggugurkan tuntutan berat JPU yang sebelumnya menuntut Hidayat Nawawi dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp750 juta. Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh dakwaan yang diarahkan kepada para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan persidangan.

LBH Herman Hofi Law sejak awal telah menyatakan melalui Nota Pembelaan (Pleidoi) maupun Duplik bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut tidak pernah terpenuhi. Pihaknya menilai konstruksi kerugian negara yang dibangun JPU menggunakan pendekatan total loss merupakan argumentasi yang keliru karena mengabaikan fakta nyata bahwa bangunan Gereja GKE “Petra” Sintang berdiri kokoh, bernilai lebih dari Rp8 miliar, serta telah digunakan oleh ribuan jemaat untuk kegiatan ibadah.

Lebih jauh, fakta persidangan justru memperlihatkan bahwa ahli struktur yang dihadirkan JPU mencabut hasil perhitungannya sendiri setelah ditemukan kekeliruan dalam metode yang digunakan. Ahli tersebut juga menegaskan bahwa tidak terdapat kegagalan konstruksi pada bangunan gereja sebagaimana didalilkan sebelumnya.

Persidangan juga membantah tuduhan bahwa Hidayat Nawawi memperkaya diri sebesar Rp3.748.906.017. Sebaliknya, ia terbukti menggunakan dana talangan pribadi demi memastikan pembangunan rumah ibadah tetap berjalan sehingga dapat digunakan dalam agenda keagamaan berskala nasional.

Akibat keputusan tersebut, Hidayat Nawawi justru mengalami kerugian pribadi yang besar. Ia terlilit utang material bangunan lebih dari Rp353 juta hingga rumah dan ruko miliknya harus disita dan dilelang oleh pihak bank. Di sisi lain, tim penasihat hukum juga menyoroti adanya penyitaan sejumlah barang pribadi, seperti laptop dan jam tangan, yang menurut mereka diperoleh secara sah jauh sebelum periode dugaan tindak pidana.

Atas putusan bebas tersebut, Andi Hariadi menegaskan bahwa status hukum Hidayat Nawawi, Askiman, dan Reni Goni kini telah pulih sepenuhnya. Karena perkara telah berkekuatan hukum tetap, seluruh hak hukum para terdakwa wajib dipulihkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, LBH Herman Hofi Law mendesak agar seluruh barang bukti pribadi yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara segera dikembalikan kepada pemiliknya tanpa penundaan. Pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa dinilai sebagai konsekuensi hukum yang wajib dilaksanakan setelah adanya putusan bebas murni.

“Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi tiga terdakwa, tetapi juga kemenangan bagi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, pembuktian yang sah, serta keadilan substantif. Fiat Justitia Ruat Caelum hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh,” tutup Andi Hariadi. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed