JAKARTA, Media Kalbar — Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI), Akhyani, B.A., mendatangi Kantor Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA) di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Kedatangan Akhyani berkaitan dengan penyampaian surat permohonan dan pengaduan terkait perkara Ramli bin Bani (alm) yang saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Surat tersebut sebelumnya telah disampaikan LEGATISI kepada Ketua Mahkamah Agung RI dengan Nomor 038/DPP-LEGATISI/VII/Kasasi/2026, tertanggal 5 Agustus 2026, diterima 6 Agustus 2026 dengan perihal “Mohon Dikabulkan Kasasi Ramli Mahkamah Agung RI.”
Akhyani BA mengatakan, LEGATISI mengajukan permohonan tersebut karena menilai terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan perkara Ramli, khususnya terkait alat bukti dan penerapan hukum.
“Kami datang demi penegakan hukum yang berkeadilan,bukan intervensi kewenangan majelis hakim, tetapi menyampaikan aspirasi dan meminta agar seluruh fakta serta alat bukti dalam perkara ini diperiksa secara objektif dan menyeluruh,” ujar Akhyani.
Dalam suratnya, LEGATISI mempersoalkan putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 27/PID.B/2026/PN.Sbs yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak melalui Putusan Nomor 219/PID/2026/PT.PTK.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan LEGATISI,
Pengadilan Negeri Sambas sebelumnya menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadap Ramli dalam perkara tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding.
Namun, LEGATISI berpendapat terdapat persoalan pembuktian yang perlu diuji kembali pada tingkat kasasi.
Salah satu poin yang disoroti adalah tentang dakwaan jaksa penuntut umum yakni Keterangan Palsu diatas sumpah yang mana alat bukti peralihan sertifikat No 93 BPN Sambas itu sah menurut hukum dan dikembalikan oleh hakim kepada Susanto,tidak disita negara dan dimusnahkan artinya alat bukti itu sah tetapi Ramli didakwa pasal Memberikan Keterangan Palsu diatas sumpah,hal ini jelas alat bukti sah kenapa bisa dipidana? dan juga berhubungan dengan hasil pemeriksaan tanda tangan terkait penerimaan jaminan beberapa sertifikat hak milik. LEGATISI menyebut hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat Nomor 8/305/2024/Ditreskrim, tertanggal 30 Mei 2024, menyatakan tanda tangan yang diperiksa non-identik.
Menurut Akhyani, fakta tersebut perlu dipertimbangkan secara serius karena berkaitan dengan konstruksi pembuktian perkara.
“Fakta hukum pelapor atas nama H Juli Wajidi tidak punya LEGAL STANDING karena SHM masih atas nama Ramli alat bukti sertifikat No.93 yang menurut kami perlu diuji dan dipertimbangkan kembali oleh majelis hakim kasasi melihat perkara ini secara utuh, tidak hanya berdasarkan putusan judex facti,” katanya.
LEGATISI juga menyampaikan argumentasi bahwa perkara tersebut menurut pandangannya berkaitan dengan persoalan keperdataan, khususnya hubungan utang-piutang, sehingga penerapan hukum pidana terhadap Ramli dinilai KELIRU dan Permohonan Kasi Ramli harus di Kabulkan demi Hukum.
Meski demikian, seluruh argumentasi tersebut merupakan dalil dan pandangan hukum yang disampaikan pihak LEGATISI dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dinilai oleh lembaga peradilan yang berwenang.
Akhyani menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan memutus perkara kepada Mahkamah Agung. LEGATISI hanya meminta agar proses pemeriksaan kasasi dilakukan secara objektif, transparan, serta berorientasi pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Kami meminta agar Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ramli dan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Surat LEGATISI tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga, antara lain Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, KPK RI, Komisi Yudisial RI, Propam Polri, Komnas HAM Perwakilan Kalbar, Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Kapolda Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta Kapolres Sambas.
Sementara itu, berdasarkan tanda terima surat yang dikeluarkan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, surat pengaduan atas nama Akhyani B.A. telah diterima pada 7 Agustus 2026. Dalam tanda terima tersebut tercantum pokok pengaduan berupa permohonan agar kasasi Ramli dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI.
LEGATISI berharap penyampaian aspirasi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mendorong pengawasan dan penegakan prinsip keadilan dalam proses peradilan.
“Kami menghormati Mahkamah Agung. Justru karena kami menghormati lembaga peradilan, kami menyampaikan keberatan dan argumentasi ini melalui jalur resmi. Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai dan memutus berdasarkan hukum dan keadilan,” pungkas Akhyani. (Ismail)











Comment