Pontianak, Media Kalbar
Ketua Umum DPP Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) Akhyani BA menyampaikan agar temuan Dugaan Korupsi pada Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Tebas agar segera ditindaklanjuti dan ada titik terang kasusnya.
Dimana disampaikan bahwa Tindak lanjut hasil investigasi LEGATISI tanggal 1/12/2021 pada proyek Pembangunan Penggantian Jembatan Sungai Tebas saat itu masih dalam tahap 3 pelaksanaan pekerjaan.
Ada beberapa hal yang diduga adanya perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara antara lain:
1. Bahwa Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Tebas pada tahun 2019 lalu pada saat tahap pekerjaan tiba-tiba roboh jembatan tersebut yang menelan biaya APBD Dinas PUPR Provinsi tahun 2019 senilai Rp.4,03 Milyar
2. Bahwa akibat Ambruknya jembatan tersebut langsung dari Komisi IV DPRD Provinsi Kalbar yakni H Subhan Nur dan anggota lainnya turun ke lokasi kejadian dan menyatakan Bangunan jembatan tersebut ambruk karena tidak sesuai bestek, selanjunya Kapolres Sambas dan Tim turun langsung kelokasi kejadian dan Sabeb,St selaku Kadis PUPR Kab.Sambas juga mengecek robohnya jembatan yang menelan biaya 4,03 Milayar yang mana kejadian tersebut baru selesai dibangun langsung roboh tanpa akibat beban diatasnya atau terjadi bencana.
3. Bahwa akibat robohnya Bangunan Jembatan tersebut negara dirugikan Milyaran Rupiah dan informasinya adanya Surat Edaran Menteri Keuangan untuk mempertanggungjawabkan segala Keuangan akibat perbuatannya akibat hukum membangun tidak sesuai Bestek dan spesipikasi teknis di dokumen kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
4. Bahwa karena Pelaksana siap bertanggungjawab untuk membangun kembali jembatan yang roboh tanpa beban keuangan daerah, maka diberi waktu 40 hari.
5. Bahwa jika pemerintah provinsi terhadap kejadian dimaksud masih menggunakan keuangan APBD Dinas PUPR Provinsi Kalbar pada lokasi obyek yang sama, maka telah terjadinya dugaan kerugian negara karena sudah dianggarkan sebelumnya dan bisa terjadi Over lap.
6. Bahwa selanjutnya pada tahun 2020 Dinas PUPR Provinsi Kalbar juga meng anggarkan kembali melalui APBD Provinsi tahun 2020 sekitar Rp.2,8 Milyar dilokasi yang sama disebut Tahap 2
7. Bahwa pada tahun 2021 dianggarkan kembali pada lokasi yang sama dengan judul LPSE “Pembangunan Penggantian Jembatan Tahap 3” senilai Rp6,5 Milyar pelaksana PT. Adhi Mulya Perkasa sehingga Total Keuangan negara senilai Rp.13.109.191.000,00
“Berdasarkan hal dimaksud diatas, maka LEGATISI dari hasil telaah hukum ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum antara lain, yaitu Peristiwa Hukum terjadi Robohnya Bangunan Jembatan tersebut, sehingga merugikan keuangan negara atau Perekonomian negara. Adanya Perencanaan yang salah atau Pelaksanaan tidak sesuai Perencanaan sehingga harus dinggarkan kembali tahap 2 senilai 2,8 Milyar rupiah pada lokasi yang sama, diduga terjadi Over lap, Selanjutnya dianggarkan kembali APBD Provinsi senila Rp.6.500.000.000,00 pada lokasi yang sama juga menambah beban keuangan negara yang cukup besar sehingga terjadi pemborosan Keuangan negara yang berpotensi terjadi kerugian negara milyaran rupiah.” Ungkap Akhyani kepada mediakalbarnews.com (Media Kalbar), Minggu (9/7)
Kemudian juga Lanjut Akhyani, Dinas PUPR Prov.Kalbar dalam proses LPSE diumumkan atau dicantumkan Kalimat Pembangunan Penggantian Jembatan Tahap 2 (dua) dan 3(tiga) berarti Jembatan yang roboh sebelumnya dibangun kembali dan dianggarkan kembali, diganti melalui APBD Provinsi Kalbar yang diduga menutup kerugian keuangan negara yang dianggarkan 4,3 Milayar Rupiah APBD Provinsi Kalbar tahun 2019 pelaksana CV.Duta Parma konsultan supervisi PT. Tri Tunggal Rekayasa Khatulistiwa lalu tanpa diaudit terlebih dahulu apakah sesuai bestek dan spesifikasi teknis.
“Berdasarkan hal dimaksud diatas, maka LEGATISI indonesia melaporkan dugaan korupsi ini kepada APH termasuk Kejaksaan Tinggi Kalbar. Dengan harapan hal ini bisa diungkap tuntas dan jika terjadi Tipikor, penegakan hukum harus dilakukan.” Pungkasnya. (Amad)
Comment