by

Lima Tersangka Korupsi Zirkon PT KBM Dilimpahkan, Kerugian Negara Tembus Rp242 Miliar

*Diprediksi 3 Penyelenggara Negara Terseret

PALANGKA RAYA, Media Kalbar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi penjualan pasir zirkon oleh PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM).

Sebagaimana di lansir dari Prokalteng.co Dalam perkara yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2025 tersebut, lima tersangka telah dilimpahkan dan negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp242.191.028.525.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan pelimpahan Tahap II terhadap lima tersangka berinisial VC, IH, ETS, FC, dan HAW. Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp242.191.028.525.

“Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian keuangan negara atas perkara tersebut terbilang fantastis, yakni sebesar Rp242.191.028.525,” ungkap Hendri Hanafi dalam keterangan rilisnya, Senin (15/6/2026).

Terkait status penahanan, Hendri menjelaskan bahwa tiga tersangka, yakni VC, IH, dan ETS, tidak ditahan dalam perkara ini karena telah lebih dulu menjalani penahanan rumah tahanan dalam kasus korupsi PT Investasi Mandiri.

“Terhadap Tersangka VC, Tersangka IH, dan Tersangka ETS tidak dilakukan penahanan dalam penyidikan aquo (perkara ini) karena telah dilakukan penahanan rutan dalam perkara lainnya, yaitu kasus korupsi PT Investasi Mandiri,” jelas Hendri.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, FC dan HAW, ditahan selama 20 hari ke depan sejak 15 Juni 2026 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

“Sedangkan terhadap Tersangka FC dan Tersangka HAW, oleh penyidik dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 15 Juni 2026 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan dugaan modus operandi berupa pembelian pasir zirkon dari penambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KBM dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan yang tercantum dalam RKAB.

“PT KBM diduga melakukan kegiatan pembelian bahan baku pasir zirkon yang berasal dari penambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah. Pasir itu selanjutnya dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari Lokasi IUP miliknya, dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan yang ada di RKAB,” beber Hendri.

Selain itu, proses penerbitan persetujuan RKAB PT KBM pada beberapa tahun berjalan juga diduga tidak melalui evaluasi yang cermat. Penyidik menemukan dugaan penerimaan uang dari PT KBM kepada penyelenggara negara yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kuota produksi.

“Dalam proses penerbitan persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan, patut diduga tidak dilakukan evaluasi secara cermat. Terdapat dugaan penerimaan uang dari PT KBM, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada penyelenggara negara yang pada akhirnya membuka peluang penyalahgunaan kuota,” tegasnya.

Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian klasifikasi usaha yang digunakan perusahaan. Dalam sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM tercatat menggunakan KBLI 46620 yang diperuntukkan bagi perdagangan logam dan bijih besi, bukan perdagangan zirkon atau mineral non-logam yang seharusnya menggunakan KBLI 46641.

“Perdagangan zirkon atau mineral non-logam seharusnya menggunakan KBLI 46641. Karena ketidaksesuaian ini, permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023 seharusnya tidak dapat diproses atau ditolak oleh instansi terkait (DPMPTSP),” ujar Hendri.

Berbekal dokumen tersebut, PT KBM diduga melakukan ekspor sejak 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton senilai USD 17.049.788 atau setara Rp281.321.502.000. Penyidik menduga mineral yang diekspor tidak sepenuhnya berasal dari produksi sendiri dan tidak memenuhi persyaratan teknis ekspor mineral.

“Total volume ekspor mereka sebesar 15.028 ton dengan nilai mencapai USD 17.049.788 atau setara dengan Rp281.321.502.000. Kami menduga kuat mineral yang diekspor ini tidak sepenuhnya dari produksi sendiri dan tidak memenuhi persyaratan teknis ekspor mineral,” katanya.

Setelah pelimpahan Tahap II, Kejati Kalteng memastikan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM serta entitas terkait akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses persidangan.

“Setelah tahap II ini, perkara tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lainnya ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” pungkasnya. (*/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed