by

LIPI, SH., Sayangkan Ucapan Gubernur Kalbar, Mestinya Jaga Tutur Bahasanya

Sambas, Media Kalbar

Lipi,S.H selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Tridharma Indonesia Wil. Kalimantan Barat juga menyayangkan atas kejadian tersebut. ia mengatakan Gubernur harus menjaga tutur dan bahasa nya, sudah dua kali Gubernur membuat pernyataan yang menyudutkan Bupati sambas.

“Saya ingin Gubernur memahami roh otonomi daerah yg termuat dalm UU No. 22/1999 diubah dgn UU No. 32/2004 diubah lagi dgn UU No. 23/2014 ttg Otonomi Daerah. Intinya hak untuk mengatur wilayah sendiri ada dengan Bupati bukan Gubernur. Jadi Gubernur tidak boleh sewenang wenang dengan Bupati/walikota apalagi terkait kebijakan karena hak otonom sekali lagi dengan Bupati dan Walikoa, Gubernur sebagai kepanjangan tangan Pempus hanya membina bukan menegur karena yang berhak menegur Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.” Jelas Lipi Kepada Media Kalbar (mediakalbarnews.com), Rabu (5/5/21)

Lipi SH juga menjelaskan bahwa Gubernur bukanlah atasan bupati atau wali kota, tetapi hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

“Meskipun gubernur memiliki peran ganda sebagai wakil pemerintah pusat dan masyarakat di daerah, posisi ini tampak ambigu ketika bupati/wali kota juga diberi kekuasaan yang relatif otonom untuk mengatur wilayahnya. Terlebih lagi, klausul mengenai “hierarki” antartingkat pemerintahan tidak lagi ditemui, baik di dalam UU No. 22/1999 maupun UU No. 32/2004 maupun UU No. 23/2014 ttg Otda ketiga UU tersebut juga tidak mengatur dengan jelas fungsi dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam hubungan provinsi-kabupaten/kota. Pemberian otonomi kewenangan yang luas dan sekaligus pemilihan langsung kepala daerah di saat yang sama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menyebabkan Gubernur wajib menjaga hubungan kekuasaan antara gubernur dan bupati/wali kota.” Jelasnya.

Lipi,S.H mengatakan Berdasarkan UU Otda yang ada membina tidak ada menegur apalagi menjustice Bupati/walikota karena hak otonom dlm UU Otda justru ada dengan Bupati / Walikota.

Gubernur wajib menjaga harmonisasi hubungan tersebut dengan Bupati dan Walikota yang ada. Semangati bupati/walikota untuk lakukan hal terbaik untuk masyarakat nya termasuk dalam hal covid-19.

Lipi SH menyampaikan bahwa Tidak memenuhi rasa keadilan dan berlebihan tuduhan Gubernur ke Bupati Sambas, karena dalam melaksanakan tungas pokok dan fungsinya dalam menanggani Covid 19 bukan hanya bupati tetapi ada Polri, TNI dan lain lain yang secara bahu membahu aktif mengatasi C-19 sehingga kondisi sambas jauh lebih baik dalam penanganan C-19 utk bebeberapa bulan terakhir karena masyarakat dan pemerintah bahu membahu.

“Dan selanjutnya terkait Penangan Covid 19 adalah tanggung jawab kita semua, selama ini seuruh stacholder telah berkerja dengan baik dan benar, maka Gubernur mesti mengapresiasi hal tersebut janganlah mudah nyebut “cape dst…” dorong bupati /walikota dgn kalimat kalimat yang berkualitas dan berbobot bukan menjustice terlihat terlalu tendensius sekali.” Jelas Lipi,S.H selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Tridharma Indonesia Wilayah Kalimantan Barat

“Untuk menjaga masyarakat apakah harus marah marah dan megeluarkan kalimat kalimat kasar? Tidak Agar tujuan tersampai kepada masyarakat justru gunakan kalimat yang bagus dan indah karena masyarakat di Kalbar sudah cerdas dan pintar semua.” ujarnya.

Bagi saya siapapun beliau dalam berbahasa dan bertutur kata tetap mengunakan bahasa yang baik dan benar kepada siapapun termasukalah kepada rakyat.

Gaya bicara yang sebarangan kepada publik dan kepada penyelenggara publik lainnya harus di hentikan sebaliknya berbicaralah dengan sopan dan dan santun kepada siapapun termasuk pada anak anak.

Lipi LBH: Siapkan bukti formil ya
Surat Edaran Bupati Intruksi Bupati
Dokumen dokumen Pemda dalam melakukan sosialisasi dan pencegahan dan seterusnya.

Foto foto pendukung Data covid dan bandingkan dengan Kabupaten lain
Progres progres penyelengara atau institusi negara yg bersama pemda dalam menangani covid 19

Data tersebut lampirkan dalam pengaduan ke Komisi ASN, Kemendagri, Mempan RB

Jadi sebagai indikator juga langkah Gubernur dalam menangani C-19 di Kalbar bandingkan dengan langkah Gubernur di Provinsi lain .

Lipi,S.H menjelaskan Mengapa setiap pernyataan pejabat publik layak untuk dicermati dan harus gunakan bahasa yang santun dan pantas :

Pertama, ia seorang pejabat publik yang menjadi public figure. Tentu saja apa yang dia perbuat akan menjadi sorotan dan dinilai publik.

Kedua, pejabat publik (gubernur) ditempatkan masyarakat pada posisi terhormat sehingga setiap sikap dan perilakunya akan punya dampak luas dan menentukan akselerasi setiap orang dan seterusnya.

karena kalimat dlm komunikasi bersifat tak reversibel. Jadi ketika kalimat telah diuangkapkan dalam proses komunikasi, maka ia tidak bisa ditarik kembali sebagaimana semula maka sangat perlu untuk hati hati dalam bicara apalagi seorang Gubernur kepada Bupati (bupati bukan anak buah gubernur). Semoga ini yang terakhir.

Lipi,S.H selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Tridharma Indonesia Wilayah Kalimantan Barat di kalimantan Barat memberikan Solusi untuk melaporkan ke : Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemendagri, Mempan RB. Dan Tembuskan ke : Presiden RI dan Wakil Presiden RI. (urai rudi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed