by

Mempertanyakan Pengelolaan Rumah Adat Melayu Kalbar, Kemana Dananya Masuk?

Pontianak, Media Kalbar

Salah satu warga Kalbar yang juga pemerhati pemberantasan korupsi mempertanyakan pengelolaan Rumah Melayu Pontianak dan kemana dana hasilnya masuk.

“Kemana Pendapatan dari Pengelolaan Rumah Adat Melayu Kalimantan Barat ?” Ungkap Warga ini yang enggan disebutkan namanya.

Diterangkan bahwa Rumah Adat Melayu Kalimantan Barat terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Penancapan tiang pertama pembangunan pada tanggal 17 Mei 2003 dan pembangunan dinyatakan selesai pada tahun 2005.

Tepatnya pada tanggal 9 November 2005 Rumah Adat Melayu Kalbar diresmikan penggunaannya oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Rumah Adat Melayu Kalbar berdiri diatas lahan seluas 1,4 Hektar, sejak diresmikan penggunaannya hingga saat ini difungsikan penggunaannya sebagai pusat kegiatan budaya Melayu, dan secara rutin Rumah Adat Melayu digunakan sebagai tempat resepsi perkawinan.

Pembangunan Rumah Adat Melayu sepenuhnya menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat. Pengelolaan Rumah Adat Melayu sepenuhnya diserahkan kepada Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kalbar.

“Patut menjadi perhatian semua pihak, terutama Aparat Penegak Hukum, khusus yang menangani Tindak Pidana Korupsi. Dibawah pengelolaan sepenuhnya oleh MABM Kalbar, pengelolaan keuangan dari pendapatan Rumah Adat Melayu Kalbar hingga kini belum pernah terlaporkan secara terbuka ke publik. Begitu pula tentang bagi hasil pendapatan Rumah Adat Melayu Kalbar, tidak pernah dimunculkan ke publik/masyarakat Kalbar, hingga kini sudah seberapa besar manfaat yang didapat Pemerintah Provinsi Kalbar dalam bentuk pendapatan keuangan (bagi hasil). Inspektorat Wilayah Provinsi Kalbar maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini juga belum pernah didengar informasinya, apakah pernah melakukan pemeriksaan terhadap MABM Kalbar atas pengelolaan Rumah Adat Melayu Kalbar.” Tuturnya.

Diungkapkan nya, Sebagai ilustrasi dan asumsi, Sejak diresmikan penggunaan dan pengelolaannya oleh MABM Kalbar, Rumah Adat Melayu menjadi lokasi pavorit masyarakat untuk menggelar acara resepsi perkawinan. Hingga kini terjadi antrian/waiting list penggunaan Rumah Adat Melayu Kalbar adalah hingga 1 tahun untuk acara resepsi perkawinan pada hari Sabtu dan Minggu.

Tarif sewa Rumah Adat Melayu Kalbar untuk Pesta/resepsi Perkawinan berdasarkan tarif sewa tahun 2023 adalah Rp 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah) per hari, baik untuk Hari Sabtu ataupun Minggu. Artinya dalam 1 bulan, terdapat 8 kali penggunaan/penyewaan oleh masyarakat.Jika diasumsikan per bulan, MABM mendapatkan pemasukkan dari sektor sewa sebesar Rp 88.000.000 ( Rp 11.000.000 x 8).

Beberapa tahun belakangan ini, MABM Kalbar dalam pengelolaan Rumah Adat Melayu Kalbar, mengembangkan usahanya dengan mendirikan bangunan disisi kiri Rumah Adat Melayu. Bangunan dengan konsep terbuka itu digunakan sebagai rumah makan/Balai Saji, tenand penjualan produk kerajinan dan makanan ringan oleh UMKM.

Pengelolaan serta pengembangan Rumah Adat Melayu Kalbar yang sepenuhnya berada dibawah MABM Kalbar tersebut, hingga kini tidak pernah terdengar audit/pemeriksaan dan mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat Kalbar, serta apakah juga ada konsep Bagi Hasil dengan Pemprov Kalbar sebagai pemodal awal pembangunan.

Ini sangat jauh berbeda dengan keberadaan Rumah Adat Dayak Radakng Kalbar yang berdiri di satu kawasan yang sama dengan Rumah Adat Melayu Kalbar (sisi kanan). Pengelolaan Rumah Radakng berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar.

Rumah Radakng dibangun juga menggunakaan ABPD Pemprov Kalbar, penggunaan, penyewaan oleh pihak ketiga/swasta/masyarakat untuk berbagai kegiatan seperti resepsi,pameran, konser dan lain sebagainya berkoordinasi dengan Disdikbud Kalbar dan menyetoran biaya sewa/pakai Rumah Radakng langsung disetor ke rekening Kas Daerah Pemprov Kalbar. (*/red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed