Pontianak, Media Kalbar
Sangat disayangkan Pemerintah Kota Pontianak diduga mempermainkan puluhan orang yang sudah lama meninggal dengan memindahkan makamnya ketempat lahan milik orang, akibatnya makam yang sudah dipindahkan harus dipindahkan lagi, hal ini diduga karena Pemkot ingin memuluskan realisasi proyek duplikat jembatan kapuas 1 seakan-akan tanpa masalah.
Sebagaimana ungkapan Walikota Pontianak, Ir. H. Edi Rusdi Kamtono bahwa lahan untuk jembatan kapuas 1 sudah tidak ada masalah, sehingga Pemerintah Pusat mengucurkan Proyek tersebut.
Willy Yuliardi bersama Suhaimi kuasa ahli waris pamannya Mochtar Sulaiman untuk mengurus pemakaman di Jalan Perintis dalam penyelesaian permasalahan pemindahan makam menyampaikan kepada sejumlah awak media termasuk media kalbar kekecewaannya kepada Pemerintah Kota Pontianak yang telah menipu mereka dan mempermainkan nenek moyangnya yang sudah meninggal.
“Beberapa kali kami mediasi dengan pemkot, lurah, Perkim untuk menyelesaikan pemindahan makam, dapatlah keputusan bahwa mereka menyiapkan lahan di jalan sultan hamid 2 dan katanya sudah bebas dan sudah ijin dengan pemukiman sekitar lahan tersebut baik lurah, RT, kita tanya lagi apa betul lahan tersebut sudah benar clear atau belum, namun kata Pihak Perkim sudah clear. Dan kami ahli waris menyetujui untuk dipindahkan ke lahan tersebut.” Tutur Willy kepada awak media di LBH Perisai Rakyat Jl Harapan Jaya Pontianak, Sabtu (22/10).
Karena sudah setuju, tutur Willy, Permintaan Pemkot pada hari sabtu 1 Oktober 2022 makam mau langsung di eksekusi, “maka malam sabtu kami adakan tahlilan, Tanggal 1 oktober pagi beberapa makam di eksekusi disaksikan kita ahli waris, lurah, camat, Kadis dan kabid perkim kota Pontianak. Namun pihak Perkim tidak langsung memindahkan memakamkan kembali, baru hari minggu pagi-pagi dimakamkan di lahan yang baru, kami tidak bisa hadir karena pemberitahuan mendadak, dan rumah kami jauh.” Jelas Willy.
Diakui bahwa ada kesepakatan dengan Perkim Kota Pontianak, bahwa Perkim mengganti lahan lebih luas dari makam sebelumnya, kemudian konvensasi tali asih 5 Juta rupiah permakan, itu juga dipotong 2 juta untuk pembongkaran, 1,5 juta untuk penambakan makam yang diminta perkim atas nama Habib Ami Isa, sementara sertifikat dan surat-suratnya menyusul dan akan diselesaikan, “ahli waris mau diberikan foto copi sertifikat namun belum diberikan karena ada 5 sertifikat mau digabungkan kata Dedi dari Perkim.” Kata Willy.
Namun kemudian adanya keberatan dari pemilik lahan dan meminta makam dipindahkan, “kami merasa ditipu sekarang, kita ditipu oleh Perkim, karena sudah begini dikemudian hari makam nenek moyang kami dibongkar lagi dan ada mereka bilang akan dipindahkan belakan suzuki, katanya sudah siap oleh pihak wika. Kami sudah tidak percaya itu.” Tegas Willy dan Suhaimi.
Ada 22 makam yang sudah dipindahkan ke jalan sultan hamid 2, dan ada sekitar 20 makam lagi masih belum dipindahkan dari tempat makam jalan perintis, yang 22 makam tersebut mau dipindahkan lagi.
Saat ini kita tuntut ganti rugi saja “kita sudah tidak percaya dengan Perkim, karena kita sudah kecewa dengan Pemkot, kami ahli waris sepakat untuk minta ganti rugi lahan kami, kami mendukung pembangunan dan kami tidak menghalangi proyek jembatan kapuas 1, kita minta ganti rugi lahan sesuai NJOP.” Tegas mereka.
Ditambahkan kami sudah tidak percaya dengan perkim, nenek moyang kami dipermaikan dengan tidak layak, “main bongkar pindah, bongkar pindah, padahal kita sudah ingatkan ke Pak Dedi perkim apa lahan itu betul-betul klear, akhirnya makam nenek moyang kami jadi barang sitaan akibat dari Perkim yang memindahkan kelahan yang dalam berita acara kesepakatan lahan Pemkot Pontianak, nyatanya milik orang lain.” Imbuhnya.
Sebelumnya di tempat yang sama Edi Ahmad Sutomo atau akrab dipanggil bang Didit, pemilik lahan keberatan atas pemindahan makam ke lahan miliknya.
“Saya belum pernah diberitahu tentang kuburan itu, saya Edi Ahmad Sutomo keberatan tanah saya ditempatkan kuburan, saya minta kuburan-kuburan itu harus dikosongkan seperti semula. Karena saya pemilik lahan dengan bukti pemilikan ada sejak dari tahun 1993, bukti lengkap berdasarkan putusan pengadilan negeri Pontianak, Pengadilan tinggi, Mahkamah Agung dan sertifikat juga ada.” Tegas Didit.
Terhadap hal ini, “saya minta oknum-oknum yang terkait harus bertanggungjawab atas kuburan yang dipindahkan ke tanah saya tanpa sepengetahuan saya, Perkim harus tanggung jawab, hari senin kita akan lapor ke pihak berwajib.” Tandasnya.
Didit juga minta maaf kepada para ahli waris makam, “harap mengerti, jika orang tua saya diperlakukan dimakamkan tanah bermasalah, bagaimana, ini orang sudah meninggal dipindah sana sini. Jadi saya keberatan. Kemudian tanah saya yang dulu dijadikan juga belum dibayar sampai sekarang, ini mau gunakan tempat kosong lagi.” Tuturnya.
Didit berharap hal tersebut diselesaikan dengan baik, dan makam-makam jangan main cabut-cabut saja ditempatkan ke lahan milik orang. “Saya harap mafia-mafia tanah itu ditindak tegas.” Tandasnya. (Amad)
Comment